Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website
- Istimewa
Website yang dibuat juga hanya aktif sekitar tiga bulan dan tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana perjanjian awal.
Negara Rugi Rp229 Juta
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, perbuatan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp229.468.327.
Temuan ini menjadi dasar jaksa dalam menjerat Toni dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum awalnya mengajukan dakwaan primer menggunakan:
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001
Namun dalam persidangan, Toni dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Jaksa kemudian menuntut berdasarkan dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain.
Tuntutan jaksa:
-
Penjara 1 tahun 3 bulan
-
Denda Rp50 juta
Vonis Hakim: Bersalah dalam Dakwaan Subsidair
Majelis hakim yang dipimpin Hendara Hutabarat memutuskan:
-
Membebaskan Toni dari dakwaan primer
-
Menyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair
Vonis yang dijatuhkan:
-
Penjara 1 tahun
-
Denda Rp50 juta
-
Subsider 2 bulan kurungan
Hakim menilai bahwa terdakwa turut menguntungkan pihak lain dalam penggunaan anggaran proyek desa.
Gelombang Dukungan untuk Pekerja Kreatif Karo
Kasus ini memicu solidaritas luas terhadap pekerja kreatif di Karo. Banyak pihak menilai Toni hanyalah pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan dalam proyek.
Narasi “pekerja kreatif Karo dipenjara” menjadi viral dan memunculkan kekhawatiran tentang perlindungan hukum bagi profesi kreatif di daerah.
Kejaksaan Masih Dalami Perkembangan
Menanggapi aksi massa, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berkas perkara.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan bidang pidana khusus (pidsus).
“Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus,” ujarnya. (nsp)
Load more