Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, empat pelaku yang diringkus berinisial HF, A, AT, dan D.
“Dalam kejadian ini, kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Pelaku HF memiliki peran untuk memasang alat untuk mengganjal di ATM, pelaku A berperan untuk mengintip PIN korban, pelaku AT berperan mengalihkan korban dan menyarankan korban untuk melapor ke bank terdekat, dan pelaku D memiliki peran untuk mengambil ATM korban yang sudah tersangkut di mesin ATM,” kata Bayu, kepada wartawan, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Bayu menerangkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Bahkan, salah satu pelaku merupakan residivis kejahatan dan pernah ditahan di Magelang.
“Untuk TKP-nya, berdasarkan hasil pemeriksaan di wilayah Jakarta Timur hanya yang sesuai dengan kami lakukan penindakan di wilayah Cipayung tersebut. Dan untuk lain-lainnya itu beberapa di luar wilayah Jakarta Timur; ada di Cilegon dan wilayah lainnya, ada di Jawa Tengah dan di tempat-tempat lainnya,” jelas Bayu.
Sementara itu, Bayu menyebutkan, pelaku diringkus usai beraksi di ATM wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa ini dilaporkan pada 23 Maret 2026.
“Awalnya korban datang ke lokasi untuk melakukan transaksi penarikan ATM. Namun, pada saat korban memasukkan kartu ATM, terjadi kartu ATM tersebut tersangkut di mesin dan mesin tidak dapat digunakan,” terangnya.
Kemudian, beberapa orang pelaku datang mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong korban. Saat itu pelaku menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban.
“Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengamati dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri. Selanjutnya, ada pelaku lainnya yang pada saat itu sudah memang berada di lokasi, yang berpura-pura sebagai nasabah juga yang ingin mengambil ATM. Dia menyarankan kepada korban agar mencoba mendatangi bank terkait untuk melaporkan terkait peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin,” ungkap Bayu.
Kemudian, saat korban berusaha untuk melapor dan meninggalkan ATM, ada pelaku lain yang mencoba untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut di mesin ATM.
“Pada saat tersebut, ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis. Jadi dalam kejadian ini, dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar Rp274 juta,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, terhadap empat pelaku ini kami kenakan Pasal 477 KUHP dan atau 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ars/dpi)
Load more