Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi 'Partner In Crime' Sindikat Phising Global Rugikan Rp350 Miliar
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018.
“Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, w3ll.store dan w3ll.shop pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli,” ucap Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Himawan menerangkan bahwa tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala.
“Terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYTP. Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYTP,” ungkap Himawan.
Lebih lanjut, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak FBI (Federal Bureau of Investigation), dan didapati 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019-2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian.
“Didapatkan juga data sekitar 34.000 korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.000 korban atau kurang lebih 50% terkonfirmasi mengalami peretasan atau account compromise, termasuk keberhasilan skrip dalam melewati mekanisme pengamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication,” terangnya.
Sementara itu, dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53% berasal dari Amerika Serikat dan 47% lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia. Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban.
“Estimasi kerugian para korban yang ditimbulkan dari penggunaan skrip yang dijual oleh tersangka, periode Januari 2023 hingga April 2024, diperkirakan mencapai sekitar 20 juta USD. 20 juta USD tersebut sekitar Rp350 miliar,” tegasnya.
Adapun dalam hal ini, indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya, diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti elektronik berupa komputer, perangkat router, handphone, tablet, hardisk external, hasil export email dan VPS, serta wallet kripto untuk menampung hasil kejahatan. Selain itu, turut disita berbagai aset yang terindikasi kuat berasal dari hasil tindak pidana senilai Rp4,5 miliar,” tegasnya.
Tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Himawan.(ars/raa)
Load more