Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka GWL merupakan pelaku utama yang mendirikan phishing tools sejak tahun 2018.
“Tersangka berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Himawan mengungkapkan bahwa tersangka FYTP merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip.
“Tersangka FYTP berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018,” jelas Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama otoritas penegak hukum Amerika Serikat, FBI berhasil mengungkap sindikat penjualan phising tools skala global yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp25 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan FBI. Berdasarkan keterangan resmi FBI, sindikat tersebut diduga telah mencuri ribuan data kredensial milik korban dari berbagai negara.
"Dan melakukan upaya penipuan senilai lebih dari $20 juta," demikian dikutip dari keterangan res FBI, Kamis, 16 April 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah situs mencurigakan. Dari penelusuran itu, ditemukan platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Platform tersebut diduga digunakan untuk menjual skrip phishing yang dimanfaatkan dalam berbagai aksi kejahatan siber.
"Tools yang diperoleh (dari situs) terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Isir.
Dia menjelaskan, alat tersebut bekerja dengan cara menyedot data korban saat memasukkan username dan password. Bahkan, tools itu juga mampu mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri kemudian menjalin kerja sama dengan FBI untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.
Hasilnya, terungkap dua pelaku berinisial GWL dan FYTP. GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusinya, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 April 2026. Para pelaku diketahui tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
"Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, berupa rumah, kendaraan, serta barang elektronik.
"Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar," kata dia.(ars/raa)
Load more