News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah.
Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka GWL merupakan pelaku utama yang mendirikan phishing tools sejak tahun 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, Himawan mengungkapkan bahwa tersangka FYTP merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip.

“Tersangka FYTP berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama otoritas penegak hukum Amerika Serikat, FBI berhasil mengungkap sindikat penjualan phising tools skala global yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp25 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan FBI. Berdasarkan keterangan resmi FBI, sindikat tersebut diduga telah mencuri ribuan data kredensial milik korban dari berbagai negara.

"Dan melakukan upaya penipuan senilai lebih dari $20 juta," demikian dikutip dari keterangan res FBI, Kamis, 16 April 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah situs mencurigakan. Dari penelusuran itu, ditemukan platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Platform tersebut diduga digunakan untuk menjual skrip phishing yang dimanfaatkan dalam berbagai aksi kejahatan siber.

"Tools yang diperoleh (dari situs) terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Isir.

Dia menjelaskan, alat tersebut bekerja dengan cara menyedot data korban saat memasukkan username dan password. Bahkan, tools itu juga mampu mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri kemudian menjalin kerja sama dengan FBI untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.

Hasilnya, terungkap dua pelaku berinisial GWL dan FYTP. GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusinya, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.

Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 April 2026. Para pelaku diketahui tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

"Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, berupa rumah, kendaraan, serta barang elektronik.

"Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar," kata dia.(ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral