News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam

Pengamat sebut kehadiran saksi secara virtual ini bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.
Selasa, 21 April 2026 - 23:09 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews


Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memunculkan polemik setelah tiga saksi dari pihak Google memberikan keterangan secara daring alias online.

Kehadiran saksi secara itu tersebut memicu pertanyaan terkait keabsahan prosedur serta etika dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan sidang yang menghadirkan saksi secara virtual ini dinilai bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.

Selain itu, muncul anggapan bahwa pernyataan yang disampaikan justru membangun narasi negatif terhadap aparat penegak hukum Indonesia.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta.

Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, klaim mengenai ketidakkooperatifan Atase Kejaksaan di Singapura harus dibuktikan secara nyata. "Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar mendorong majelis hakim untuk mencermati keterangan saksi secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait kewajiban menguji kesesuaian keterangan dengan alat bukti lain.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.

Ia juga menyoroti pentingnya menilai relasi antara saksi dan terdakwa. Menurutnya, hubungan profesional atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.

"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka."

Selain itu, Fajar menilai sikap pihak Google di luar persidangan berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, terutama jika terdapat upaya mendiskreditkan aparat hukum.

"Membangun narasi menyesatkan bahwa otoritas negara tidak kooperatif adalah upaya merendahkan kewibawaan peradilan. Di sisi lain, Google sebagai entitas global terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Ketidakterbukaan dan upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice) di Indonesia bisa memicu penyelidikan kepatuhan global mereka di Amerika Serikat," ungkapnya.

Fajar juga menekankan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dapat gugur jika tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Ia menyoroti pentingnya proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib bersumpah menurut agamanya. Jika proses ini dilakukan daring tanpa pengawasan resmi KBRI atau Jaksa di lokasi saksi, maka aspek hukum sumpah tersebut cacat. Hakim memiliki diskresi penuh untuk mengabaikan mereka jika ditemukan ketidaksesuaian bukti sebagaimana mandat KUHAP," tegas Fajar.

"Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak yang terlibat di mata majelis hakim," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral