News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Sidang Tipikor: Saksi Sebut Permintaan “3 Meter” hingga Motor Ducati dalam Kasus Kemnaker

Sidang Tipikor ungkap dugaan permintaan Rp3 miliar dan motor Ducati oleh Immanuel Ebenezer. Saksi sebut istilah “3 meter” dan aliran dana non-teknis.
Selasa, 21 April 2026 - 21:30 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan terbaru, saksi Irvian Bobby Mahendro membeberkan adanya permintaan dana miliaran rupiah hingga pembelian sepeda motor mewah yang diduga berkaitan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer.

Saksi Ungkap Istilah “3 Meter” untuk Rp3 Miliar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Senin (20/4).

Dalam keterangannya, ia menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp3 miliar yang disebut dengan istilah “3 meter”. Permintaan tersebut, menurut Irvian, berasal dari sosok yang ia sebut sebagai Noel.

Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta tambahan dana sebesar Rp1 miliar melalui perantara. Permintaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Permintaan Motor Ducati Ikut Disorot

Selain permintaan uang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dugaan permintaan sepeda motor mewah. Irvian menceritakan percakapan yang mengarah pada permintaan kendaraan jenis Ducati.

Ia mengaku sempat ditanya mengenai jenis motor yang digunakan, sebelum akhirnya muncul pertanyaan mengenai motor Ducati yang cocok. Percakapan tersebut berlanjut hingga adanya komunikasi lanjutan yang mendorong Irvian untuk segera memproses pembelian.

Motor yang dimaksud diketahui adalah Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Dana Non-Teknis Digunakan untuk Pembelian Aset

Dalam kesaksiannya, Irvian juga mengungkap bahwa pembelian motor tersebut menggunakan dana non-teknis yang berasal dari PJK3.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam bentuk aset seperti kendaraan merupakan bagian dari strategi manajerial. Tujuannya adalah menyimpan dana operasional dalam bentuk yang mudah dicairkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Aset tersebut, menurutnya, dapat dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang berasal dari instruksi pimpinan.

Kuasa Hukum: Klien Hanya Pelaksana di Bawah Tekanan

Usai persidangan, tim penasihat hukum Irvian Bobby, yang diwakili Risky Nugroho, memberikan pernyataan terkait posisi kliennya.

Ia menegaskan bahwa Irvian berada dalam tekanan besar sebagai pihak pelaksana. Bahkan, disebutkan bahwa kliennya sempat menolak permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pimpinan meskipun berisiko kehilangan jabatan.

Menurut pihak kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan bahwa Irvian tidak memiliki kendali penuh dalam pengambilan keputusan dan hanya menjalankan instruksi dari atasan.

Akui Kesalahan Prosedural, Saksi Sampaikan Penyesalan

Di hadapan majelis hakim, Irvian juga mengakui adanya kesalahan dalam tata kelola dana. Ia menyampaikan penyesalan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas praktik yang terjadi dalam lingkup kerjanya.

Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, terutama terkait alur penggunaan dana dan mekanisme internal yang dijalankan.

Dakwaan: Pemerasan hingga Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, ia disebut menerima uang sebesar Rp70 juta. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,365 miliar.

Tak hanya uang, gratifikasi juga mencakup satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, Immanuel Ebenezer dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 127 ayat (1) KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dakwaan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga gratifikasi yang bernilai signifikan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi lainnya. (aha/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral