Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla, Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan Usai Diduga Sebarkan Penghasutan dan Provokasi
- Instagram/@permadiaktivis2
Jakarta, tvOnenews.com - Konten creator Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut diduga memotong video ceramah Jusuf Kalla di mimbar Masjid Kampus UGM yang dinilai menyebarkan penghasutan dan provokasi.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor polisi LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA/ 20 April 2026. Tertulis terlapor dalam lidik.
Pelayangan laporan ini dilakukan usai pelapor selaku korban pada tanggal 5 Maret 2028 melihat postingan di Facebook akun pribadi Permadi Arya dan tayangan Cokro TV dimana Jusuf Kala berbicara di depan publik dengan tema "Strategi diplomasi Indonesia dalam memtimigasi potensi perang regional". Inti dalam ceramah tersebut "membunuh orang yang tidak bersalah tidak masuk surga namun masuk neraka”.
Tertulis bahwa ceramah tersebut telah diedit oleh akun channel YouTube Cokro TV yang diduga milik Ade Armando.
Terkait hal ini, Paman Nur Lette selaku pelapor mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.
“Dampak dari potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla pada saat ceramah di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh saudara Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat,” terang Paman Nur Lette.
Hal ini telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Jusuf Kalla, bahkan menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW.
“Konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial masyarakat,” jelasnya.
Atas peristiwa ini yang bersangkutan dilaporkan ats dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksı Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 48 UU 1/2024 Juncto Pasal 32 dan atau Pasa 243 KUHP.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelaporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi, kepada wartawan, Rabu (21/4/2026).
Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam hal ini pelapor turut menyeo barang bukti berupa tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk.
Kemudian, Budi mengungkapkan, keduanya dilaporkan dengan dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.(ars/raa)
Load more