Berawal dari Gebrakan Dedi Mulyadi di Jabar, Bayar Pajak Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Bersifat Nasional
- Antara
Walau begitu, kata Wibowo, aturan registrasi kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU). Hal ini guna mendukung kebijakan perpanjang STNK tahunan.
Aturan ini berlaku mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perubahan kepemilikan hingga mengubah fisik kendaraan bermotor. Wibowo mengatakan, tujuannya mengawasi hingga meningkatkan kepatuhan pada PKB.
Ia menuturkan, melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap STNK yang akan disahkan harus membawa KTP pemilik kendaraan. Polisi ingin mengetahui apakah pemilik sudah berpindah tangan atau masih atas nama yang lama.
Ia menambahkan, polisi memudahkan masyarakat saat ingin registrasi perpanjang STNK bukan atas nama sendiri. Hanya saja mereka diharapkan cepat memproses balik nama pemilik kendaraannya.
Korlantas Polri Terjunkan Personel Dampingi Masyarakat
Lebih lanjut, Wibowo menerangkan, kebijakan yang bersifat sementara ini diharapkan berjalan sempurna saat terjadi di lapangan, khususnya berlangsug di Samsat.
Maka dari itu, Korlantas Polri mengerahkan personel untuk mendampingi masyarakat. Tujuannya menghindari kebingungan saat proses administrasi di tengah pemberlakuan pembayaran pajak tanpa KTP.
Ia kembali menegaskan, kebijakan pembebasan KTP pemilik pertama hanya bersifat sementara yang berlaku sampai 2026. Sementara, aturan lama dikembalikan pada 2027 lantaran polisi tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
(hap)
Load more