Dari ‘War Tiket’ ke Antrean 26 Tahun, Begini Sejarah Haji Indonesia dan Awal Mula Waiting List Panjang
- tvonenews
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana perubahan sistem antrean haji kembali mencuat setelah Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengusulkan skema baru yang disebut sebagai “war tiket”. Gagasan ini muncul sebagai respons atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang kini bisa mencapai puluhan tahun.
Menurutnya, sistem antrean haji yang berlaku saat ini perlu dievaluasi. Ia bahkan menyinggung bahwa sebelum adanya sistem modern seperti sekarang, masyarakat bisa mendaftar haji tanpa harus menunggu terlalu lama.
Konsep “war tiket” yang dimaksud adalah pembukaan pendaftaran dalam periode tertentu, di mana siapa cepat dia dapat. Sistem ini pernah diterapkan di masa lalu sebelum adanya pengelolaan dana haji yang terstruktur.
Sejarah Haji Indonesia: Dari Kolonial hingga Modern
Sejarah haji Indonesia menunjukkan bahwa pengaturan keberangkatan jemaah sudah dimulai sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1825, pemerintah kolonial mulai mengeluarkan berbagai aturan untuk membatasi perjalanan haji.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Saat itu, pemerintah kolonial khawatir para jemaah haji membawa pengaruh perlawanan terhadap penjajahan setelah kembali ke tanah air.
Memasuki awal abad ke-20, peran masyarakat mulai terlihat. Organisasi seperti Muhammadiyah bahkan membentuk Bagian Penolong Haji pada 1912, yang menjadi cikal bakal pengelolaan haji secara mandiri.
Perubahan besar terjadi pada 1922 melalui kebijakan Pilgrim Ordonantie, yang membuka peluang bagi pribumi untuk ikut mengelola transportasi haji.
Awal Sistem Kuota dan Pengelolaan Negara
Sistem kuota haji mulai diterapkan pada 1952. Sejak saat itu, jumlah jemaah mulai dibatasi dan transportasi udara mulai digunakan.
Pada periode 1950-an hingga 1960-an, pemerintah Indonesia secara bertahap mengambil alih pengelolaan haji. Puncaknya terjadi pada 1969, ketika negara resmi mengontrol penuh penyelenggaraan haji.
Langkah ini diambil setelah banyaknya kasus kegagalan pemberangkatan yang dilakukan oleh pihak swasta. Sejak saat itu, sistem haji menjadi lebih terpusat dan terorganisir.
Dari Tanpa Antrean hingga Muncul Waiting List
Menariknya, sistem antrean haji seperti yang dikenal saat ini tidak langsung ada sejak awal. Pada masa sebelum tahun 2000-an, masyarakat masih bisa mendaftar dan berangkat haji dalam waktu relatif singkat.
Namun, perubahan besar terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Regulasi ini memperkenalkan sistem setoran awal sebagai syarat pendaftaran haji.
Calon jemaah harus menyetor dana untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Sistem ini kemudian diperkuat dengan hadirnya SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang menerapkan prinsip first come, first served.
Seiring meningkatnya minat masyarakat, jumlah pendaftar melonjak drastis, sementara kuota haji tetap terbatas. Akibatnya, antrean haji mulai terbentuk.
Pada tahun 2005, istilah waiting list haji mulai dikenal luas. Saat itu, jumlah pendaftar telah melampaui kuota nasional sekitar 205 ribu jemaah.
Peran BPKH dan Lonjakan Pendaftar
Perubahan signifikan kembali terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan sistem ini, dana haji dikelola secara lebih profesional dan berkelanjutan. Namun, kemudahan dalam sistem tabungan justru mendorong lonjakan pendaftar haji.
Setoran awal yang semula hanya Rp 5 juta pada 1999, meningkat menjadi Rp 25 juta pada 2010. Kemudahan ini membuat semakin banyak masyarakat mendaftar lebih awal, bahkan sejak usia muda.
Dampaknya, antrean haji semakin panjang dan sulit dikendalikan.
Antrean Haji Kini Tembus Puluhan Tahun
Saat ini, antrean haji di Indonesia menjadi salah satu yang terpanjang di dunia. Di beberapa daerah, masa tunggu bahkan pernah mencapai 47 tahun.
Sebagai solusi, pemerintah mulai 2026 menetapkan kebijakan penyamarataan masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah, mengingat sebelumnya terdapat perbedaan signifikan antar daerah, mulai dari 15 hingga 40 tahun.
Transformasi Kelembagaan Haji
Seiring perkembangan zaman, pengelolaan haji di Indonesia juga mengalami transformasi kelembagaan.
Setelah lama berada di bawah Kementerian Agama, pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Haji dan Umrah pada 2025 yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Mulai 2026, institusi baru ini akan menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan haji di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjawab tantangan besar, termasuk persoalan antrean haji yang terus meningkat setiap tahun.
Antrean Haji dan Masa Depan Sistem Baru
Wacana “war tiket” yang kembali diangkat pemerintah menjadi sinyal bahwa sistem antrean haji masih terus dievaluasi.
Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat dan kuota yang terbatas, pemerintah dituntut mencari solusi yang adil, transparan, dan efisien.
Sejarah panjang haji Indonesia menunjukkan bahwa sistem selalu berubah mengikuti zaman. Kini, di tengah antrean yang mencapai puluhan tahun, muncul pertanyaan besar: apakah Indonesia akan kembali ke sistem lama tanpa antrean, atau tetap mempertahankan waiting list yang sudah ada? (nsp)
Load more