Dari ‘War Tiket’ ke Antrean 26 Tahun, Begini Sejarah Haji Indonesia dan Awal Mula Waiting List Panjang
- tvonenews
Namun, perubahan besar terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Regulasi ini memperkenalkan sistem setoran awal sebagai syarat pendaftaran haji.
Calon jemaah harus menyetor dana untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Sistem ini kemudian diperkuat dengan hadirnya SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang menerapkan prinsip first come, first served.
Seiring meningkatnya minat masyarakat, jumlah pendaftar melonjak drastis, sementara kuota haji tetap terbatas. Akibatnya, antrean haji mulai terbentuk.
Pada tahun 2005, istilah waiting list haji mulai dikenal luas. Saat itu, jumlah pendaftar telah melampaui kuota nasional sekitar 205 ribu jemaah.
Peran BPKH dan Lonjakan Pendaftar
Perubahan signifikan kembali terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan sistem ini, dana haji dikelola secara lebih profesional dan berkelanjutan. Namun, kemudahan dalam sistem tabungan justru mendorong lonjakan pendaftar haji.
Setoran awal yang semula hanya Rp 5 juta pada 1999, meningkat menjadi Rp 25 juta pada 2010. Kemudahan ini membuat semakin banyak masyarakat mendaftar lebih awal, bahkan sejak usia muda.
Dampaknya, antrean haji semakin panjang dan sulit dikendalikan.
Antrean Haji Kini Tembus Puluhan Tahun
Saat ini, antrean haji di Indonesia menjadi salah satu yang terpanjang di dunia. Di beberapa daerah, masa tunggu bahkan pernah mencapai 47 tahun.
Sebagai solusi, pemerintah mulai 2026 menetapkan kebijakan penyamarataan masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah, mengingat sebelumnya terdapat perbedaan signifikan antar daerah, mulai dari 15 hingga 40 tahun.
Transformasi Kelembagaan Haji
Seiring perkembangan zaman, pengelolaan haji di Indonesia juga mengalami transformasi kelembagaan.
Setelah lama berada di bawah Kementerian Agama, pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Haji dan Umrah pada 2025 yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Mulai 2026, institusi baru ini akan menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan haji di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjawab tantangan besar, termasuk persoalan antrean haji yang terus meningkat setiap tahun.
Load more