Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB
- Antara
tvOnenews.com -Â Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah berani dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026).
Keputusan tegas ini diambil setelah sebuah video investigasi dari konten kreator "Si Biru" viral, mengungkap bahwa petugas di lapangan masih mempersulit warga dengan mewajibkan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan, padahal aturan tersebut resmi dihapus sejak awal April melalui Surat Edaran Gubernur.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mencari sosok konten kreator yang telah memviralkan isu tersebut.
Â
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta
- Antara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026.
Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan viral dari seorang konten kreator bernama Deni Priaone yang mengeluhkan sulitnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meski kebijakan terbaru telah menghapus syarat KTP pemilik pertama, Deni mengaku masih dipersulit oleh oknum petugas dan bahkan diminta biaya tambahan hingga Rp700.000 untuk "tembak KTP".
Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidakefektifan birokrasi di lapangan yang dianggap mengabaikan instruksi gubernur dan menyulitkan warga.
Baca selengkapnya:Â Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Â
KDM Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran di Samsat Soekarno-Hatta
- Instagram Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan respons cepat terhadap konten viral dari seorang kreator bernama "Si Biru" yang mengungkap ketidakefektifan aturan baru pajak kendaraan di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung.
Dalam videonya, Si Biru membuktikan bahwa meski sudah ada kebijakan baru per 6 April 2026, petugas di lapangan masih mempersulit warga dengan tetap mewajibkan penggunaan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan.
Menyikapi temuan ini, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengabaian Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Load more