Tidak hanya Satu, Izin Tiga Kampus SMK IDN Bogor Bermasalah, DPRD Jabar Panggil Pihak Sekolah
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Bogor tak kunjung selesai.
Setelah audiensi dengan pihak komite sekolah dan para orang tua siswa, kini DPRD Jawa Barat berencana memanggil pihak SMK IDN.
Tak hanya itu, DPRD Jabar juga akan memanggil Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, serta Pemkab Bogor guna menyelesaikan proses perizinan terkait SMK IDN Bogor tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menuturkan pemanggilan tersebut karena dalam audiensi sebelumnya, pihaknya telah menampung aspirasi Komite SMK IDN Bogor, terkait polemik perizinan yang dibatalkan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada siswa terutama kelas 12 yang segera lulus.
"Tadi disampaikan dari komite, Disdik, Biro Hukum, ada kesepakatan, ternyata urusannya sangat sederhana yaitu, menyelesaikan urusan perizinan. Untuk itu selanjutnya akan ada pertemuan lagi yang menghadirkan pihak-pihak yang berurusan dengan perizinan untuk hadir, baik di provinsi maupun dari Kabupaten Bogor," kata Siti di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (6/4/2026).
Siti mengatakan dalam audiensi tesebut, para pemangku kebijakan yang hadir menyepakati untuk memudahkan penyelesaian masalah perizinan yang membelit SMK IDN Bogor demi memastikan siswa mendapatkan hak pendidikannya.
"Intinya kami sebagai wakil rakyat mendengar secara langsung, bahwa keinginan dari komite ya terhadap tuntutan-tuntutannya itu sudah dipermudah oleh pihak-pihak yang sekarang hadir. Kemudian poin-poin disepakati apa, kemudian kita jalankan. Sebelum input dari ijazah yang harus diberikan kepada anak kelas XII, itu 1 minggu sebelum penginputan sudah beres, sehingga pendidikan anak-anak terjamin, izin juga selesai," ucapnya.
Izin Tiga Kampus SMK IDN Bermasalah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik buka suara terkait polemik SMK IDN Bogor.
Dedi mengungkapkan, persoalan izin tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
"Ada beberapa hal yang harus kita clear-kan gitu terutama dalam hal penyelenggaraannya juga sudah ada berita acara yang kami kita buat gitu. Penyelenggaraan ini kita alihkan gitu ya untuk sementara waktu, tapi kita sambil menunggu proses kaitan dengan perizinan," kata Dedi.
Ia menegaskan, tahapan perizinan harus dimulai dari kepastian tata ruang, dilanjutkan dengan dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), IMB, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun hingga kini, Dedi mengatakan PBG SMK IDN belum dimiliki secara sah.
"Belum ada terbit PBG. belum ada isinya PBG. Sebenarnya sekolah yang di Jonggol itu sudah ada untuk kaitan perizinannya. Tapi PBG-nya kan Palsu. Nah, ini kan tadi konsekuensi hukum di sini," ucapnya.
Hal itu diperkuat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, yang menyebut penghentian sementara izin merupakan langkah hukum yang sah.
"Jadi kami sudah lihat bahwa secara bukti dan fakta hukumnya bahwa ada ke kehilangan dasar legalitas dari dasar penerbitan perizinan. Seperti yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor seperti itu," kata dia.
Sementara Ketua Komite Sekolah Eko Prianto mengungkapkan, proses pengurusan PBG masih menjadi kendala utama yang harus segera diselesaikan.
"Mereka sudah mengurus PBG. Yang dari awal mungkin ada kekurangan, kita sudah lengkapi. Kita juga sudah ingin percepatan PBG. Syukur-syukur April izin itu terbit. Kalau April ini tidak kelar, akan ada efek di bulan Mei itu. Nanti mungkin kita tidak akan mendapatkan ijazah IDN, ijazah yang selama ini kita banggakan, dengan kualitas dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang lain," terangnya. (muu)
Load more