Wakabareskrim Polri ke Para Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG: Kamu Nekat, Saya Sikat
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal di wilayah Indonesia.
Selasa, 7 April 2026 - 23:09 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Atas peristiwa itu, para pelaku dikenakan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (ars/dpi)
Load more