Bareskrim Polri Ungkap Kasus BBM dan LPG Ilegal Sepanjang 2025-2026, Tetapkan 672 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terkait BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan selama tahun 2026, mulai Januari hingga April, pihaknya telah menetapkan sebanyak 89 tersangka.
“Adapun pengungkapan selama 2026 ini adalah 97 TKP dengan 89 tersangka. Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya,” kata Irhamni, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan penegakkan hukum diantaranya dilakukan di Sumatera Utara sebanyak 4 TKP, kemudian Riau 9 TKP, kemudian Sumatera Selatan 5 TKP, Lampung 3 TKP, Jambi 12 TKP, Bengkulu 11 TKP, Bangka Belitung 1 TKP.
“Kemudian di wilayah DKI Jakarta dalam hal ini Polda Metro Jaya 6 TKP, Polda Jabar 4 TKP, Jateng 4 TKP, DIY 1 TKP, Jatim 1 TKP, Kaltim 4 TKP, Kalbar 4 TKP, Sulbar 2 TKP, Gorontalo 4 TKP, dan Papua Barat 1 TKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan, dari pengungkapan kasus 2026 ini, pihaknya menyita barang bukti solar 112.663 liter, gas 3 kilogram adalah 7.096 buah, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.
“Kemudian barang bukti kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit,” tuturnya.
Sementara itu, Irhamni mengungkapkan, tahun 2025 pihaknya juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“TKP yang pertama adalah di Aceh 18 TKP, kemudian Sumatera Utara 79 TKP, Sumatera Barat 49 TKP, Polda Riau telah mengungkap 18 TKP, Polda Sumsel 61 TKP, Polda Lampung 11 TKP, Polda Kepulauan Riau 1 TKP, Polda Jambi 64 TKP, Polda Bengkulu 21 TKP, Polda Babel 10 TKP, Polda Banten 10 TKP,” ujarnya.
Kemudian pengungkapan kasus juga terjadi di Polda Metro Jaya 30 TKP, Polda Jabar 23 TKP, Polda Jateng 25 TKP, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 9 TKP, Polda Jatim 43 TKP, Polda Bali 10 TKP, Polda Kaltim 23 TKP, Polda Kalteng 3 TKP, Polda Kalbar 36 TKP, kemudian Polda Kalsel 2 TKP, Polda Kaltara 1 TKP, Polda Sulawesi Utara 21 TKP, Polda Sulawesi Tenggara 7 TKP, Polda Sulawesi Barat 3 TKP, Polda Gorontalo 4 TKP, Polda NTB 3 TKP, Polda NTT 10 TKP, Polda Maluku 3 TKP, Polda Maluku Utara 3 TKP, dan Polda Papua 2 TKP.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan pada periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya diantaranya melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan dan dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Kemudian pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi. Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi.
“Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan. Adapun modus penyalahgunaan LPG subsidi yang lazim adalah melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi yang harganya memang juga sangat menggiurkan,” terangnya.
Atas peristiwa ini para pelaku dikenaka pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah,” jelasnya.(ars/raa)
Load more