BPK RI: Pembangunan Jalan Makalona Binjai Rugikan Negara Rp 2,4 M
- Taufik Hidayat
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.
Sayangnya, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina belum dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya, Elvi tidak menerima kedatangan wartawan. Upaya yang dilakukan dengan menghubungi Kadis PUPR dan melayangkan pesan singkat, pun yang bersangkutan tidak memberi jawaban.
Pantauan wartawan, Jalan Makalona Binjai sudah dapat digunakan oleh pengendara dengan panjang Jalan Makalona sekitar 1 kilometer lebih dengan pengerjaan beton. (Taufik Hidayat/act)
Load more