LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jalan Makalona, Binjai, Sumut, yang Pembangunannya Diduga Rugikan Negara Rp2,4 M
Sumber :
  • Taufik Hidayat

BPK RI: Pembangunan Jalan Makalona Binjai Rugikan Negara Rp 2,4 M

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai juga membayar kelebihan kepada pemborong proyek.

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:47 WIB

Binjai, Sumatera Utara - Proyek pengerjaan jalan Makalona yang berada di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga tidak sesuai volume dan bestek sehingga merugikan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumut, ada sekitar Rp 2,4 miliar dari anggaran yang menjadi temuan karena tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai juga membayar kelebihan kepada pemborong proyek.

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Binjai Eka Edi Saputra sudah mengetahui adanya temuan tersebut.

"Temuan BPK ya?," tanya dia, tak menampik ada temuan saat dikonfirmasi, Jumat (20/8)

Baca Juga :

Menurut dia, inspektorat sudah menindak lanjuti temuan tersebut. Bahkan, Wali Kota Binjai Amir Hamzah sudah menerbitkan surat perintah kepada inspektorat untuk melakukan audit khusus. Namun, audit khusus belum dilakukan karena mengalami sejumlah kendala.

"Masih ada terkendala karena belum keluar uji laboratorium. Sebab, laboratorium masih ditutup karena beberapa karyawannya masih isolasi," ujar Eka.

Lebih lanjut Inspektorat Binjai belum dapat menyimpulkan berapa kerugian negara dimaksud. Secara tidak langsung, soal temuan BPK Binjai akan dilakukan penghitungan ulang tim audit khusus dari Inspektorat Binjai.

"Kerugian daerah belum bisa dihitung, jadi belum bisa diketahui," tegas dia.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut, proyek multiyears ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 38,8 miliar. Pelaksana pengerjaan proyek dikerjakan oleh PT PSM dengan masa waktu 360 hari kalender, dimulai 8 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2020.

Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai juga melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Kemudian addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.

Selain itu, juga ada temuan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.

Sayangnya, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina belum dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya, Elvi tidak menerima kedatangan wartawan. Upaya yang dilakukan dengan menghubungi Kadis PUPR dan melayangkan pesan singkat, pun yang bersangkutan tidak memberi jawaban.

Pantauan wartawan, Jalan Makalona Binjai sudah dapat digunakan oleh pengendara dengan panjang Jalan Makalona sekitar 1 kilometer lebih dengan pengerjaan beton. (Taufik Hidayat/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Belasan Polisi Dipecat Tak Hormat Gegara Terlibat Penipuan dan Berzina, Ini Buktinya

Belasan Polisi Dipecat Tak Hormat Gegara Terlibat Penipuan dan Berzina, Ini Buktinya

Korpolairud Baharkam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pecat belasan anggota polisi terbukti lakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.
Prabowo Dorong Transformasi Digital, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Reformasi Sistem Perpajakan

Prabowo Dorong Transformasi Digital, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Reformasi Sistem Perpajakan

Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital sebagai langkah strategis memperkuat reformasi perpajakan
Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Haji di masa mendatang mencakup pengaturan batas atas biaya haji furoda. 
China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam menyampaikan data terkait peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan
Mindstores Sabet Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation 2024

Mindstores Sabet Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation 2024

Entitas anak WIR Group PT WIR ASIA Tbk, Mindstores, sabet penghargaan bergengsi di Indonesia Best Digital Innovation 2024 yang diselenggarakan oleh Majalah SWA.
Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut bersama jajaran berhasil meringkus 31 tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025
Trending
Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Sahabat dekat mendiang Alvin Lim, advokat Togar Situmorang, membagikan kisah emosional tentang pesan terakhir yang dititipkan almarhum sebelum berpulang. 
David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

Audrey Davis, anak dari David Bayu, ex vokalis Band Naif telah menjalani sidang kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).
Kemenperin Akui Apple Belum Bicara Bangun Pabrik, Produsen iPhone Masih Pikir-Pikir?

Kemenperin Akui Apple Belum Bicara Bangun Pabrik, Produsen iPhone Masih Pikir-Pikir?

Proposal investasi yang diajukan pihak Apple ternyata sebatas mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menggunakan skema inovasi.
Soal Calon Jemaah Haji Usia 90 Tahun, Menag Diharapkan DPR Dekati Arab Saudi Urung Rencana Pembatasan Kuota

Soal Calon Jemaah Haji Usia 90 Tahun, Menag Diharapkan DPR Dekati Arab Saudi Urung Rencana Pembatasan Kuota

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap Menteri Agama mengagalkan pembatasan kuota calon jemaah haji usia 90 tahun dari rencana Pemerintah Arab Saudi.
Tak Tahan Lagi, Thom Haye Akhirnya Blak-blakan soal Hubungannya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Sebenarnya Cukup Sulit...

Tak Tahan Lagi, Thom Haye Akhirnya Blak-blakan soal Hubungannya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Sebenarnya Cukup Sulit...

Thom Haye tak tahan lagi dan akhirnya bicara jujur soal hubungannya yang sebenarnya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, blak-blakan sampai bilang begini.
Tak Peduli Timnas Indonesia Kini di Atas Arab Saudi dan Bahrain, Coach Justin Kecewa Shin Tae-yong Tidak Bisa...

Tak Peduli Timnas Indonesia Kini di Atas Arab Saudi dan Bahrain, Coach Justin Kecewa Shin Tae-yong Tidak Bisa...

Coach Justin mengungkapkan kekecewaannya terhadap Shin Tae-yong meski Shin Tae-yong berhasil membawa Timnas Indonesia berada di atas Arab Saudi dan Bahrain.
Jauh Sebelum STY Dicopot PSSI, Indra Sjafri Bongkar Rencana Awal Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia, Katanya...

Jauh Sebelum STY Dicopot PSSI, Indra Sjafri Bongkar Rencana Awal Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia, Katanya...

Jauh sebelum Shin Tae-yong dipecat oleh PSSI, Indra Sjafri bongkar rencana awal Shin Tae-yong saat baru menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia, katanya...
Selengkapnya
Viral