News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Panjang Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Amankan Kajari Karo hingga Kasi Pidsus

Kejagung RI mengamankan empat jaksa di Kejaksaan Negeri Karo, buntut penanganan perkara dugaan korupsi proyek video desa yang menyerat videografer Amsal Sitepu,
Senin, 6 April 2026 - 19:58 WIB
Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan empat jaksa, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, hingga Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, buntut penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang sempat menyerat videografer Amsal Sitepu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keempat jaksa tersebut diamankan sejak Sabtu (4/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Anang, kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Anang menuturkan, keempatnya diamankan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi terkait dengan penanganan perkara tersebut.

“Dilakukan pengamanan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan, klarifikasi bagaimana terhadap apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa, ya kan,” jelas Anang.

“Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa yang cukup gaduh lah. Nanti kita lihat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Putusan itu menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan jaksa, baik pada dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan:

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.”

Kasus ini bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada rentang anggaran 2020–2022. Saat itu, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Nilai penawaran dalam proposal berada di kisaran Rp30 juta untuk setiap desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pekerjaan tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbedaan nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan mark-up yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Meski sempat berujung pada proses pidana, pengadilan akhirnya memutus Amsal tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral