Akademisi Ungkap Dampak Besar Kebijakan WFH Setiap Jumat: BBM Bisa Ditekan Tanpa Harga Naik
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 tak sekadar soal fleksibilitas kerja. Di tengah ancaman krisis energi global, langkah ini dinilai sebagai strategi cerdas pemerintah untuk menekan konsumsi energi tanpa harus mengambil opsi sensitif yakni menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sejumlah akademisi melihat kebijakan ini sebagai bentuk intervensi langsung pada sisi permintaan energi, sebuah pendekatan yang lebih aman secara ekonomi dan politik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Bonti Wiradinata menyebut, WFH nasional setiap Jumat sebagai langkah taktis yang patut diapresiasi di tengah ketidakpastian harga minyak dunia.
“Kebijakan WFH Nasional setiap Jumat yang dimulai 1 April 2026 merupakan langkah strategis yang menarik untuk dibedah. Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak menentu, pemerintah terlihat memilih jalur ‘manajemen permintaan’ (demand management) daripada menaikkan harga subsidi yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik,” ujar Bonti dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ia memaparkan, efek kebijakan ini bukan sekadar asumsi. Penurunan konsumsi listrik di gedung perkantoran—baik pemerintah maupun swasta—di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan diperkirakan bisa mencapai 15–20 persen setiap hari Jumat. Dampaknya, beban puncak listrik nasional pun ikut berkurang.
Lebih jauh, sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang terbesar konsumsi energi nasional—sekitar 46 persen—juga akan terdampak signifikan. Dengan asumsi 20–30 persen tenaga kerja bekerja dari rumah, mobilitas harian akan menurun, otomatis konsumsi BBM ikut terpangkas.
“Dari sisi kebijakan publik, langkah ini merupakan bentuk kebijakan konservasi energi sektoral. Penghematan energi terjadi pada dua titik utama, yaitu operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan,” kata dia.
Di tengah kekhawatiran soal produktivitas, Bonti justru menegaskan bahwa WFH satu hari dalam sepekan tidak akan menjadi ancaman bagi kinerja organisasi. Bahkan, jika didukung infrastruktur digital yang memadai, pola kerja hybrid dinilai bisa meningkatkan efisiensi.
“Ditinjau dari perspektif politik dan manajemen organisasi sering kali mempertanyakan hal ini. Kuncinya bukan pada lokasi, melainkan pada infrastruktur digital sebagai backbone manajemen birokrasi,” ujar Bonti.
Pandangan senada disampaikan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Kristian Widya Wicaksono. Ia menilai kebijakan ini sebagai respons rasional pemerintah dalam menghadapi tekanan energi global tanpa membebani anggaran negara.
“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan (demand-side management), yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” ujar Kristian.
Ia menambahkan, pengurangan mobilitas harian—terutama perjalanan rumah ke kantor—akan langsung berdampak pada penurunan konsumsi BBM. Meski begitu, ia mengingatkan adanya potensi pergeseran konsumsi energi ke sektor rumah tangga.
“Tantangan memang masih ada, terutama terkait kesiapan digital dan mekanisme pengawasan kinerja. Namun, karena kebijakan ini hanya diterapkan satu hari dalam seminggu, maka potensi gangguan terhadap koordinasi dan pelayanan publik relatif dapat diminimalkan, apalagi jika sektor-sektor layanan esensial tetap dikecualikan,” kata dia.
Kebijakan ini berawal dari wacana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong langkah penghematan BBM sebagai antisipasi krisis energi global akibat konflik Timur Tengah.
“Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi,” kata Bahlil.
Dorongan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang efektif berlaku sejak 1 April 2026. Aturan ini mengimbau penerapan WFH satu hari dalam seminggu bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak boleh merugikan pekerja. Selama WFH, upah tetap dibayarkan penuh tanpa pemotongan cuti tahunan, sekaligus menjaga produktivitas melalui pola kerja yang lebih adaptif. (agr/iwh)
Load more