Bareskrim Polri Ringkus Pria Terlibat TPPU dan Pengendali Situs Judi Online, Uang Tunai hingga Puluhan Barang Mewah Branded Disita
- Dok. Bareskrim Polri
Selanjutnya juga disita tiga unit ponsel, sembilan buku tabungan dan kartu ATM, serta 7 tas, 1 dompet, dan satu ikat pinggang merk Louis Vuitton, tiga tas merk The Marc Jacobs, tas dan kacamata merk Christian Dior, Bonia, Saint Laurent, Kate Spade, TUMI, Gucci, hingga Balenciaga.
“Uang yang disita dari rekening penampungan judi online. Pemblokiran rekening Bank Sinarmas sebesar Rp92 juta, Bank BCA Rp2.6 miliar, rekening Bank BRI sebesar Rp796 juta, rekening Bank BNI sebesar Rp37 juta, rekening Bank Panin sebesar Rp36 juta,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka LT alias T diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” terangnya. (ars/iwh)
Load more