News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Kamis, 2 April 2026 - 01:15 WIB
Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Usulan serta pandangan itu disampaikan Forkopi saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo memaparkan sejumlah usulan hingga sorotan pihaknya terkait dinamika substansial dalam DIM yang menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan.

“Komposisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah menunjukkan dinamika substansial: dari total 2.618 DIM, terdapat 58 persen tetap, 21 persen diubah, 12 persen penambahan, dan 8 persen dihapus. Angka ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi,” katanya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kartiko menegaskan bahwa RUU Perkoperasian harus menjaga posisi koperasi sebagai pengejawantahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 

Menurutnya koperasi bukan sekadar badan usaha melainkan representasi demokrasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan.

“Karena itu, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, serta menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Forkopi turut menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah usulan dalam DIM pemerintah yang dinilai berpotensi menggeser karakter termasuk kecenderungan memperlakukan koperasi seperti entitas bisnis konvensional dalam tata kelola aset dan struktur usaha.

Kubu Forkopi pun menyampaikan usulan diantaranya dorongan agar koperasi diakui sebagai subjek yang dapat memiliki hak milik atas tanah guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kapasitas ekonomi koperasi.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar praktik tanggung renteng diakui secara normatif dalam undang-undang.

Forkopi juga mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara koperasi yang dinilai lebih sesuai dengan karakter yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian internal sebelum menempuh jalur litigasi.

Salah satu poin kritis lainnya adalah penolakan terhadap wacana pemisahan unit usaha koperasi menjadi badan hukum tersendiri. 

Forkopi menilai kebijakan tersebut berpotensi memecah kekuatan ekonomi kolektif anggota dan menciptakan fragmentasi kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi. 

Mereka menilai pembahasan RUU Perkoperasian membutuhkan keseimbangan antara modernisasi regulasi dan perlindungan nilai dasar koperasi.

“RUU ini harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Achmad.

Achmad memaparkan pembenahan aspek sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci dalam memperbaiki permasalahan koperasi. 

“Koperasi sehat karena pengurusnya sehat. Aspek SDM ini sangat penting dalam perbaikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan menyambut baik usulan dan masukan dari Forkopi.

“Apa yang disampaikan oleh teman-teman FORKOPI adalah hal yang rasional untuk perbaikan dan pengembangan koperasi. Apalagi RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan banyak kader partai yang aktif di Dekopin,” kata Zulfikar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan RUU Perkoperasian telah memasuki tahapan strategis setelah diterbitkannya Surat Presiden pada 19 Januari 2026. 

RUU tersebut juga telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral