"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan salah satunya juga KUHP Mnya, KUHP Pidana militer, minimal pasal 103 jadi ya kita kerahkan maksimal," katanya.
Disinggung apakah mereka juga akan dipecat dari kesatuannya masing-masing, Andika belum bisa memastikan.
"Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (kesalahannya)," pungkas Andika. (Apo/Buz).
Load more