Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege
Komnas HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, dilakukan melalui pengadilan umum.
Kamis, 19 Maret 2026 - 21:33 WIB
Sumber :
- ANTARA/Ilham Kausar
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan empat prajurit tersebut telah diserahkan dari satuan Denma Bais TNI dan kini berstatus tersangka.
“Jadi tadi pagi, saya telah menerima, menerima dari Denma Bais TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ars/rpi)
Load more