DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien: Jangan Sampai Prinsip Praduga Tak Bersalah Jadi Tameng Pelaku
- YouTube TVR Parlemen
“Nah kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka atau terdakwa yang dipersalahkan. Jadi nggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu’,” ujarnya.
Rikwanto menilai situasi seperti itu akan menjadi tidak masuk akal, terutama di era digital ketika masyarakat bisa merekam berbagai peristiwa di sekitarnya.
“Jadi lucu jadinya apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa, setiap orang itu dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dipahami secara absolut dalam konteks kepentingan publik dan penegakan hukum.
“Jadi tidak absolut itu yang praduga tak bersalah itu ya dalam konteks ini, apalagi untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu pun berharap persoalan hukum yang menjerat pelapor dugaan kejahatan tersebut dapat diselesaikan secara bijak agar tidak membuat masyarakat takut melapor.
“Saya setuju Pak Ketua, ini dihentikan supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari persoalan di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah O’Brien yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan serta minuman.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan situasi di restoran berubah tegang ketika kedua tamu itu masuk ke area dapur yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pengunjung.
“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan,” kata Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), Zendhy dan istrinya disebut melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Keduanya juga terlihat memukul chiller sambil mengancam akan merusak restoran.
Load more