Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Singgung Masalah Penetapan Tersangka oleh KPK: Sejak Awal Saya Heran
- YouTube/LeonHartono
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh menteri agama saat itu dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi yang sah. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan situasi tertentu serta kewenangan yang melekat pada jabatan menteri. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud juga memaparkan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi negara. Konsep tersebut merujuk pada kewenangan pejabat untuk mengambil kebijakan ketika belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur suatu situasi, sementara keputusan tetap harus diambil.
"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.
Ia mengingatkan bahwa jika diskresi pejabat diperlakukan sebagai tindak pidana, maka dampaknya dapat menghambat kinerja birokrasi. Pejabat publik dikhawatirkan akan menjadi ragu bahkan takut mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya.
Mahfud menilai pemisahan yang jelas antara kebijakan administratif dan perbuatan pidana sangat penting dalam sistem pemerintahan. Tanpa pembedaan tersebut, pejabat publik berpotensi kehilangan keberanian untuk menjalankan kewenangannya, termasuk dalam mengambil keputusan yang bersifat diskresioner.
Ia berharap proses hukum yang berjalan saat ini tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Proses tersebut, menurutnya, harus menghindari kriminalisasi sekaligus tetap memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. "Semoga semuanya berjalan baik," tandasnya.
Dari sudut pandang Mahfud yang pernah berkiprah dalam cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, perkara ini dinilai tidak sekadar menyangkut ada atau tidaknya unsur korupsi. Lebih jauh, kasus tersebut juga mencerminkan bagaimana hukum ditempatkan dalam pengambilan kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum mengabaikan prosedur dan gagal membedakan kebijakan dengan tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, tetapi juga masa depan tata kelola pemerintahan. (rpi)
Load more