GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Anggota Polres Toraja Terima Setoran Rp10 Juta Tiap Minggu dari Para Bandar Narkoba: Gampang Kalau Ada Kesepakatan

Dua oknum polisi di Polres Toraja diduga menerima uang setoran Rp10 juta tiap minggu dari para bandar narkoba. Kedua oknum polisi tersebut AKP AE dan Aiptu N.
Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:29 WIB
Suasana sidang etik atas dugaan pelanggaran anggota Polri terlibat narkoba di ruangan sidang Lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • (ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar, tvOnenews.com - Dua oknum polisi di Polres Toraja diduga menerima uang setoran dari para bandar narkoba.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Polri terkait kasus dugaan keterlibatan dua perwira polisi Polres Toraja Utara inisial AKP AE dan Aiptu N.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya AKP AE dan Aiptu N diduga menerima uang setoran hasil penjualan narkoba dari para bandar baik tunai maupun secara transfer.

Bahkan yang lebih mengejutkan para oknum polisi ini diduga menerima setoran tiap minggu dengan nominal Rp10 juta.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir.

"Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuman, kalau kita lihat ada memang suatu yang memang mereka dipersiapkan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/3/2026).

Sebagai ketua majelis, Zulham melihat ada sesuatu pernyataan yang terungkap dan telah dipersiapkan bila nantinya ketahuan bermain maupun menerima uang dari bandar tersebut.

"Persiapkan dalam artian, kalau suatu saat nanti ada bermasalah, atau muncul apa yang menjadi alat bukti, sudah dipersiapkan untuk dihilangkan. Kita bisa baca itu," ungkap dia.

Menurutnya, dari analisa pernyataan dan jawaban terduga pelanggar Aiptu N, sejak awal telah mempersiapkan bila nantinya ketahuan menerima uang terlarang itu dan yang bersangkutan AKP AE terus berdalih tidak pernah menerima uang.

"Kita bisa menganalisa, bahwasannya itu memang sudah disiapkan sama yang bersangkutan, salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kita ada Undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) nomor 7 2022 banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota," paparnya.

Terkait adanya alasan-alasan terduga pelanggar serta membantah tuduhan itu, pihaknya tidak mempersalahkan karena bersangkutan punya hak. 

Namun demikian, ada landasan hukum di Perpol nomor 7 tahun 2022 dapat dikenakan sanksi baik kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.

Mengenai barang bukti berupa uang yang diterima, kata Zulham, salah satu diantara terduga pelanggar telah mengakui dan hal itu dikuatkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

"Barang bukti yang dimaksud itu ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum," ujarnya.

Kronologi kesepakatan setoran Rp10 juta

"Dari bandar semuanya mengakui. Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan. Terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya, sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan," tuturnya membeberkan.

Menurutnya, apabila tidak ada kesepakatan, lanjut Zulham, harusnya sudah ditangkap pelakunya. Tetapi selama ini tidak dilaksanakan penangkapan. 

Berarti, indikasinya ada pembiaran karena sudah ada kesepakatan antara anggota dengan bandarnya. Dan uang setoran sampai 11 kali.

"Yah kurang lebih seperti itu (11 kali setor) yang dari keterangan. Tiga keterangan saksi menyampaikan hal yang sama dengan angka Rp10 juta per minggu," ungkapnya lagi.

Kendati dalam sidang itu terungkap sejumlah fakta-fakta baru, pihaknya tidak berani berspekulasi karena harus dibuktikan dengan bukti yang ada ataupun fakta di lapangan. 

Ia juga telah memerintahkan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) untuk menelusuri lebih dalam.

"Saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi. Kalau memang ada indikasi seperti itu, yah kita dalami. Karena memang kita tahu bahwasannya peredaran narkoba ini cukup masif di Sulsel," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu dibuktikan dengan beberapa kali anggota yang harus berganti di posisi tertentu itu, tetapi bersangkutan tidak bisa mengungkap dikeluarkan atau dimutasi dengan yang lain," paparnya lagi.

Dari fakta persidangan terungkap aliran uang yang disetorkan, awalnya bandar inisial O menyuruh tersangka A sebagai perantara menyetorkan uang ke Kanit Aiptu N dalam bentuk amplop senilai Rp10 juta, selanjutnya menyerahkan ke Kasat AKP AE. Selain uang dalam amplop, bandar juga mentransfer uang. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral