Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
- dok.Pemkab Pekalongan
Jakarta, tvOnenews.com - Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3//2026) lalu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” katanya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan, sambung Asep, Bupati Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terangnya.
Asep menyebut Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/nsi)
Load more