Lapangan Padel di Haji Nawi Disegel Permanen, Pemkot Jaksel Tegaskan Belum Kantongi Izin Operasional
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) resmi menyegel tetap sebuah lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Selasa (3/3/2026). Tindakan tegas ini dilakukan karena fasilitas olahraga tersebut belum melengkapi izin operasional meski sudah beraktivitas.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan bangunan tersebut sejak awal tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Awalnya bangunan ini tidak ada izin, kemudian dia beroperasional, makanya kita lakukan kegiatannya untuk disegel tetap,” ujar Andy di lokasi penyegelan, Selasa.
Segel Ulang, Sudah Diperingatkan Sejak 2025
Andy menjelaskan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan segel ulang. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melakukan penyegelan pertama pada November 2025.
Menurutnya, sebelum penindakan, pengelola sudah melalui tahapan prosedur administratif. Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan:
-
Surat Peringatan Pertama (SP1)
-
Surat Peringatan Kedua (SP2)
-
Surat Peringatan Ketiga (SP3)
-
Penyegelan awal pada November 2025
Namun karena hingga kini izin operasional belum dilengkapi, statusnya ditingkatkan menjadi penyegelan tetap.
“Saat ini kami menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi,” tegas Andy.
Dasar Hukum Penyegelan
Pemkot Jaksel menegaskan langkah ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penyegelan mengacu pada:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penyegelan.
Andy menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian.
Potensi Dibuka Kembali, Ini Syaratnya
Meski telah disegel tetap, Pemkot Jaksel membuka kemungkinan lapangan padel tersebut dapat kembali beroperasi, dengan syarat seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan.
“Nantinya bisa dipertimbangkan apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan dan memastikan aktivitasnya tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelas Andy.
Namun jika syarat administratif tetap tidak dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan.
Opsi Pembongkaran Sesuai Prosedur
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Andy menyebut hal itu akan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Proses pembongkaran dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).
SPB merupakan instruksi resmi kepada pemilik bangunan untuk membongkar propertinya sendiri, karena bangunan tersebut merupakan aset pribadi yang berdiri tanpa izin yang sah.
Artinya, pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Inventarisasi Fasilitas Serupa di Jaksel
Pemkot Jaksel juga mengungkapkan tengah melakukan pendataan terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan komersial, termasuk sarana olahraga, telah memenuhi aspek legalitas dan tata ruang.
Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan wilayah agar sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Di akhir keterangannya, Andy mengingatkan seluruh pemilik usaha agar tidak mengabaikan aspek perizinan sebelum membangun dan mengoperasikan fasilitas usaha.
Ia menekankan bahwa meskipun lokasi berada di zona komersial, pengusaha tetap wajib memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Penyegelan tetap lapangan padel di Cilandak ini menjadi peringatan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha di Jakarta Selatan. (nsp)
Load more