Mahasiswi Dibacok di UIN Suska Riau, Komisi X DPR Kecam Keras: Korban Harus Dapat Pendampingan
- Ari Nadem/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menuai kecaman keras dari DPR RI.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman belajar justru tercoreng oleh kekerasan brutal.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita sekaligus mengecam peristiwa tersebut.
Ia menilai, kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah, Minggu (1/3/2026).
Hetifah mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku.
Namun, ia mengingatkan, proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata.
Ia menegaskan, korban juga harus diperhatikan dan mendapat pendampingan.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi alarm keras bahwa kampus tidak kebal dari kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Ia menegaskan, keselamatan sivitas akademika adalah syarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” kata Hetifah.
Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, aturan tersebut harus diterapkan menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian lain.
“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.
Komisi X DPR, lanjut Hetifah, akan terus mendorong koordinasi lintas kementerian agar implementasi PPKPT tidak sekadar formalitas di atas kertas.
“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more