Pernyataan Menag Soal Zakat Dinilai Mencederai Literasi Keagamaan Publik
- istockphoto
Lebih dari itu, lanjut Toto, zakat juga berperan sebagai mekanisme keadilan yang sangat konkret, karena punya sasaran penerima yang jelas (delapan asnaf), sehingga bukan sekadar “amal” yang mengambang, tetapi sistem distribusi yang terukur.
Atas dasar itulah, Toto mengaku prihatin muncul pernyataan Menag tadi sebagai framing yang berbahaya karena membuka ruang disinformasi. Sehingga, publik menangkapnya sebagai ajakan meniadakan rukun Islam.
Jika pernyataan itu tak segera diklarifikasi, kata Toto, sangat berpotensi mencederai literasi keagamaan publik, apalagi di momen ketika masyarakat justru butuh pegangan moral agar lebih yakin untuk mengeluarkan zakat.
Jika Menag ingin mengoptimalkan zakat lewat infak dan shodaqah, menurut Toto, silakan aja dikampanyekan. Tapi, tidak dengan cara merendahkan dan melemahkan salah satunya. Apalagi, dengan iming-iming kemajuan.
Karena kemajuan sejati itu tidak harus lahir dengan menurunkan standar ajaran, tapi dengan menaikan standar tanggungjawabnya. Zakat tetap sebagai fondasi, sementara infak dan sodaqah sebagai akselerasi atau ekspansi agar lebih maksimal.
"Atau, jika Pak Menag ingin hasil zakat lebih maksimal, bisa saja undang para ulama untuk berijtihad. Misalnya, dengan dalil tertentu, mulai sekarang zakat tak lagi 2,5%, tapi bisa 10% dan wajib dikeluarkan setiap kali mendapat rizki kapan saja. Bukan setahun sekali," tandasnya.
Jika ada hasil ijtihad para ulama seperti itu, Toto mengaku tak akan keberatan. Sebab, 10% yang wajib dikeluarkan sebagai zakat itu tak seberapa jika dibanding dengan begitu besarnya apa yang sudah diberikan Tuhan kepada kita.
Kontroversi bermula saat Menag berbicara dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
“Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat," kata Nasaruddin.
Ia menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, yang lebih ditekankan adalah semangat sedekah, bukan sekadar kewajiban zakat 2,5 persen.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pernyataan Menag dipotong dan keluar dari konteks utuh. Ia menegaskan bahwa pesan utama Menag adalah mendorong umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), untuk tidak berhenti pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen.
Load more