News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp9,4 Triliun

Kejagung ajukan banding atas vonis korupsi tata kelola minyak. Hakim tegaskan kerugian negara Rp9,4 triliun, vonis penjara dijatuhkan.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:04 WIB
Dok. Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvONenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai pembacaan putusan. Ia menegaskan, meskipun menghormati keputusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu diuji di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Banding diajukan setelah majelis hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dengan nilai signifikan.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang pembacaan putusan menyebut, berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, kerugian keuangan negara pada tata kelola minyak di lingkungan Kementerian ESDM mencapai Rp9,4 triliun. Kerugian tersebut terkait penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

“Kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi yang totalnya mencapai Rp9,4 triliun,” kata hakim dalam amar pertimbangan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Namun demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp171 triliun. Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara nyata dan pasti di persidangan.

Menurut hakim, perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut sangat dipengaruhi oleh banyak faktor dan tidak dapat dipastikan secara konkret. Oleh karena itu, majelis menyimpulkan unsur kerugian perekonomian negara belum terpenuhi, meskipun kerugian keuangan negara telah terbukti.

“Majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli yang menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan tidak nyata. Dengan demikian, belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap sejumlah mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku mantan Vice President Trading Operations, seluruhnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Selain itu, terdakwa Muhamad Kerry Ardianto Riza juga dijatuhi hukuman pidana penjara terberat dalam perkara ini. Majelis menilai peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Adapun rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim adalah sebagai berikut:
Muhamad Kerry Ardianto Riza divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan bahwa praktik tata kelola minyak yang tidak sesuai ketentuan hukum telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. Meski demikian, langkah banding yang akan ditempuh Kejaksaan Agung membuka babak lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Kejaksaan menilai proses hukum masih harus dilanjutkan guna memastikan rasa keadilan terpenuhi dan seluruh aspek hukum diuji secara menyeluruh. Perkara korupsi tata kelola minyak ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional dan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

Mencuat kabar terkait mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra sudah dipecat, tetapi malah dimutasi ke Yanma Polri. Sontak, hal ini menuai reaksi warganet
5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

Liverpool naik ke peringkat kelima klasemen Liga Premier usai membungkam West Ham United dengan skor meyakinkan 5-2 di Anfield, Sabtu (28/2/2026).
Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Naik, Berikut Daftar Baru Harga BBM di Wilayah

Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Naik, Berikut Daftar Baru Harga BBM di Wilayah

Mulai 1 Maret 2026, harga pertamax naik. Hal itu diungkapkan Pertamina di situs resminya, pada hari Sabtu (28/2/2026). Kali ini, harga Pertamax (RON 92),
Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Pelatih Cesc Fabregas memuji kedewasaan Como setelah timnya bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Lecce 3-1 dalam lanjutan Serie A.
Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Musim kompetisi memang belum mencapai garis akhir, tetapi AC Milan sudah mulai menatap ke depan dengan serius.
Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik mengerikan sebuah sekolah SD Putri di Iran dihantam rudal Israel. Sekolah tersebut berada di Kota Minab, Iran

Trending

Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Musim kompetisi memang belum mencapai garis akhir, tetapi AC Milan sudah mulai menatap ke depan dengan serius.
Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik mengerikan sebuah sekolah SD Putri di Iran dihantam rudal Israel. Sekolah tersebut berada di Kota Minab, Iran
Cara Mudah Gugurkan Dosa, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Zikir Pendek ini Insyaallah dapat Kasih Sayang Allah SWT

Cara Mudah Gugurkan Dosa, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Zikir Pendek ini Insyaallah dapat Kasih Sayang Allah SWT

Berikut amalan sunnah dalam Islam yang bisa menggugurkan dosa. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Diminati Klub Asing, Warren Bondo Bisa Jadi Mesin Uang Baru bagi AC Milan Musim Panas Nanti

Diminati Klub Asing, Warren Bondo Bisa Jadi Mesin Uang Baru bagi AC Milan Musim Panas Nanti

Masa depan Warren Bondo akan memasuki fase penentuan saat ia kembali ke AC Milan pada bursa transfer musim panas mendatang.
Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Pelatih Cesc Fabregas memuji kedewasaan Como setelah timnya bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Lecce 3-1 dalam lanjutan Serie A.
Fokus Menurun di Poin Kritis Jadi Penyebab Kekalahan Tiwi/Fadia dari Ganda China di Semifinal German Open 2026

Fokus Menurun di Poin Kritis Jadi Penyebab Kekalahan Tiwi/Fadia dari Ganda China di Semifinal German Open 2026

Pasangan ganda putri Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti gagal ke final German Open 2026.
5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

Liverpool naik ke peringkat kelima klasemen Liga Premier usai membungkam West Ham United dengan skor meyakinkan 5-2 di Anfield, Sabtu (28/2/2026).
Selengkapnya

Viral