News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Dukung Perang Korupsi, Kerry Adrianto Kena Palu Hakim: Ini Faktor Pemberat Anak Buron Riza Chalid

Vonis Kerry Adrianto 15 tahun penjara diperberat karena dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi. Ini pertimbangan hakim Tipikor.
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:15 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza bukan semata soal angka hukuman.

Majelis hakim secara tegas menilai ada satu faktor krusial yang memberatkan: perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penilaian ini menjadi kunci mengapa anak buron kasus besar Riza Chalid itu dijatuhi hukuman berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Faktor Pemberat Jadi Penentu Vonis Berat

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa sikap dan perbuatan Kerry Adrianto bertentangan dengan agenda nasional yang tengah digencarkan negara. Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” tegas hakim, Jumat (27/2/2026).

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dalam putusan. Majelis menilai bahwa dalam konteks kejahatan korupsi, sikap terdakwa terhadap upaya negara memberantas praktik rasuah menjadi pertimbangan serius, bukan sekadar pelengkap putusan.

Anak Buron, Kasus Besar, dan Dampak Sistemik

Status Kerry sebagai anak dari buron kelas kakap Riza Chalid turut memperbesar sorotan publik. Meski majelis tidak secara eksplisit menyebut latar belakang keluarga sebagai faktor pemberat, perkara ini dinilai memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik pada penegakan hukum dan tata kelola ekonomi negara.

Hakim memandang perbuatan Kerry bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai upaya sistemik pemerintah dalam menutup celah korupsi, khususnya yang melibatkan sektor strategis. Dalam konteks itu, ketidakselarasan terdakwa dengan agenda antikorupsi nasional menjadi alasan kuat dijatuhkannya hukuman berat.

Vonis 15 Tahun dan Deretan Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry Adrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Majelis menegaskan, apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, Kerry juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya majelis hakim menilai dampak perbuatan terdakwa terhadap keuangan negara.

Faktor Meringankan Tak Menghapus Pemberat

Majelis hakim juga mencatat adanya keadaan meringankan. Kerry diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, faktor-faktor tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menyeimbangi bobot pemberat yang ada.

Dalam pertimbangan hakim, kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah masifnya upaya negara membersihkan praktik rasuah menuntut hukuman yang memberi efek jera. Karena itu, aspek meringankan tidak menurunkan substansi beratnya kesalahan terdakwa.

Putusan Tak Bulat, Tapi Pemberat Tetap Kuat

Vonis terhadap Kerry Adrianto tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam perbuatan terdakwa, khususnya terkait penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.

Meski demikian, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah sikap mayoritas majelis. Bagi hakim mayoritas, aspek pemberat berupa ketidakselarasan terdakwa dengan program pemberantasan korupsi tetap menjadi dasar utama penjatuhan vonis.

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis ini memang lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Namun demikian, vonis 15 tahun dengan uang pengganti Rp2,9 triliun tetap dipandang sebagai hukuman berat. Terlebih, dasar pertimbangan hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap komitmen nasional melawan korupsi.

Pesan Keras dari Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan terhadap Kerry Adrianto membawa pesan tegas: dalam perkara korupsi, sikap terdakwa terhadap agenda pemberantasan korupsi negara dapat menjadi faktor penentu berat-ringannya hukuman. Majelis ingin menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi juga menilai dampak moral dan sistemik dari kejahatan yang dilakukan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa siapa pun, termasuk yang memiliki latar belakang keluarga kuat, tetap akan dihadapkan pada konsekuensi hukum maksimal ketika dinilai tidak sejalan dengan perang negara melawan korupsi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

Mencuat kabar terkait mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra sudah dipecat, tetapi malah dimutasi ke Yanma Polri. Sontak, hal ini menuai reaksi warganet
5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

Liverpool naik ke peringkat kelima klasemen Liga Premier usai membungkam West Ham United dengan skor meyakinkan 5-2 di Anfield, Sabtu (28/2/2026).
Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Naik, Berikut Daftar Baru Harga BBM di Wilayah

Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Naik, Berikut Daftar Baru Harga BBM di Wilayah

Mulai 1 Maret 2026, harga pertamax naik. Hal itu diungkapkan Pertamina di situs resminya, pada hari Sabtu (28/2/2026). Kali ini, harga Pertamax (RON 92),
Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Pelatih Cesc Fabregas memuji kedewasaan Como setelah timnya bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Lecce 3-1 dalam lanjutan Serie A.
Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Musim kompetisi memang belum mencapai garis akhir, tetapi AC Milan sudah mulai menatap ke depan dengan serius.
Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik mengerikan sebuah sekolah SD Putri di Iran dihantam rudal Israel. Sekolah tersebut berada di Kota Minab, Iran

Trending

Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Mengenal 3 Harta Karun Primavera AC Milan yang Akan Naik Kelas ke Milan Futuro 2026/27

Musim kompetisi memang belum mencapai garis akhir, tetapi AC Milan sudah mulai menatap ke depan dengan serius.
Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Detik-detik Mengerikan SD Putri di Iran Dihantam Rudal Israel, Korban Tewas Capai 57 Orang

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik mengerikan sebuah sekolah SD Putri di Iran dihantam rudal Israel. Sekolah tersebut berada di Kota Minab, Iran
Cara Mudah Gugurkan Dosa, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Zikir Pendek ini Insyaallah dapat Kasih Sayang Allah SWT

Cara Mudah Gugurkan Dosa, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Zikir Pendek ini Insyaallah dapat Kasih Sayang Allah SWT

Berikut amalan sunnah dalam Islam yang bisa menggugurkan dosa. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Diminati Klub Asing, Warren Bondo Bisa Jadi Mesin Uang Baru bagi AC Milan Musim Panas Nanti

Diminati Klub Asing, Warren Bondo Bisa Jadi Mesin Uang Baru bagi AC Milan Musim Panas Nanti

Masa depan Warren Bondo akan memasuki fase penentuan saat ia kembali ke AC Milan pada bursa transfer musim panas mendatang.
Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Comeback Berkelas! Fabregas Sebut Como Makin Matang dan Siap Bersaing di Papan Atas Serie A

Pelatih Cesc Fabregas memuji kedewasaan Como setelah timnya bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Lecce 3-1 dalam lanjutan Serie A.
Fokus Menurun di Poin Kritis Jadi Penyebab Kekalahan Tiwi/Fadia dari Ganda China di Semifinal German Open 2026

Fokus Menurun di Poin Kritis Jadi Penyebab Kekalahan Tiwi/Fadia dari Ganda China di Semifinal German Open 2026

Pasangan ganda putri Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti gagal ke final German Open 2026.
5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

5 Gol Tanpa Ampun! Liverpool Samai Poin Manchester United, West Ham Terancam Degradasi

Liverpool naik ke peringkat kelima klasemen Liga Premier usai membungkam West Ham United dengan skor meyakinkan 5-2 di Anfield, Sabtu (28/2/2026).
Selengkapnya

Viral