Soal Penertiban Lapangan Padel, Satpol PP DKI Masih Tunggu Surat Instruksi Dinas Citata
- M. Agung Rajasa-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan mengatakan masih menunggu surat instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terkait penertiban lapangan padel.
Dia menyebut hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat surat instruksi atau surat rekomendasi teknis (rekomtek).
“Karena kita kan kalau memang sudah ada rekomtek dari instansi terkait, baru kita lakukan tindakan gitu lho,” kata Satriadi saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, dia menjelaskan pengawasan di lapangan juga belum berjalan sebab belum adanya surat tersebut.
“Ya belum ada surat yang menyatakan itu gitu lho, instruksi itu,” tegas Satriadi.
“Karena kan kalau contoh waktu operasi tempat-tempat hiburan, kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan. Nah kita lakukan monitoring, apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” sambungnya.
Terkait adanya 185 lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satriadi menyebut bahwa pihaknya juga belum bisa menindak untuk menertibkan tempat tersebut.
“Paling nanti kita tunggu dari Citata tuh rekomendasinya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dia mengungkapkan jumlah lapangan padel yang ada di Jakarta sebanyak 397 bangunan. Pihaknya akan mendalami total lapangan padel yang tidak memiliki PBG.
“Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” jelas Pramono.
Dia menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta terkait jumlah tersebut.
Terkait lapangan padel yang sudah memiliki PBG, tetapi berada di kawasan perumahan, Pramono meminta agar jam operasional diatur tidak sampai tengah malam.
“Saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga,” tutur Pramono.
Load more