Soal Penertiban Lapangan Padel, Satpol PP DKI Masih Tunggu Surat Instruksi Dinas Citata
Terkait adanya 185 lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satpol PP DKI Jakarta menyebut belum bisa menindak untuk menertibkan tempat tersebut.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:14 WIB
Sumber :
- M. Agung Rajasa-Antara
“Dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” pungkasnya. (saa/rpi)
Load more