Gelar RDPU Bahas Vonis Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum
- Rika Pangesti-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.
Dalam forum tersebut, Komisi III menghadirkan keluarga Fandi serta kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan RDPU tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Komisi III, kata dia, tidak masuk pada ranah teknis penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Namun demikian, Habiburokhman menyatakan DPR tetap memiliki kewajiban memastikan mitra kerjanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Menurutnya, sebagai pembentuk undang-undang sekaligus pengawas kerja aparat penegak hukum, DPR dapat menyampaikan sikap kepada pengadilan.
Hal serupa juga bisa dilakukan masyarakat melalui mekanisme amicus curiae.
“Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan apa selain menilai fakta-fakta persidangan,” pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more