GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal dan Besaran THR 2026 Bagi ASN hingga Pegawai Swasta

Jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai swasta. Catat waktunya, Menteri Keuangan Purbaya bocorkan jadwal pengumumannya.
Kamis, 26 Februari 2026 - 05:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai swasta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan THR akan berlangsung pada minggu pertama bulan puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka pencairan THR kemungkinan akan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026.

Pengumuman pencairan THR sendiri secara resmi akan segera dilakukan oleh Presiden Prabowo subianto.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Tahun ini, total penerima THR ASN 2026 sebanyak 10,5 juta orang.

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Besaran THR PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. 

Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. 

Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran THR Karyawan Swasta

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Jakarta menerima upah setara UMP yakni Rp5.729.876 dalam sebulan. 

Ia baru bekerja selama 7 bulan di suatu perusahaan, maka perhitungan THR-nya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 7/12 x Rp5.729.876
= Rp3.342.427

Hasil Rp3.342.427 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. 

Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil. (muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak jadi polemik. 
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!
Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT