KPK Respons Permintaan ICW Awasi Ribuan SPPG di Bawah Yayasan Istri Anggota Polisi
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti terkait surat yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pemantauan ribuan SPPG di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku telah membaca dan menelaah poin-poin substansi dari isi surat tersebut.
Dalam hal ini, KPK juga menggandeng kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak hanya penanganan perkara tetapi juga pemantauan terhadap program-program pemerintah.
"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan program SPPG ini, supaya program ini juga bisa optimal memberkan dampak positif, memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menegaskan, pemantauan ini dilakukan agar seluruh proses termasuk tahap perencanaan dan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur dan transparan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Kita mengajak semua masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, ICW menyurati KPK terkait pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia menjelaskan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan organisasi yang menaungi istri-istri dari anggota kepolisian.
Berdasarkan catatan ICW, yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres).
Sehingga kehadirannya dengan memegang ribuan dapur SPPG ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Ini akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam bentuk tidak objektifnya atau berpotensi tidak objektifnya fungsi-fungsi kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum," katanya kepasa tvOnenews, Rabu (25/2/2026).
"Misalkan ketika SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari ini berada pada indikasi melakukan fraud atau mungkin ada pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya akan sulit untuk bisa memastikan bahwa kepolisian di wilayah tersebut di Polres maupun di Polda dapat bisa objektif untuk bisa mengusut potensi-potensi pelanggaran tadi," sambungnya.
Selain itu, ia juga turut menyoroti soal konflik kepentingan secara finansial.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian di dalam Pasal 5 disebutkan, anggota kepolisian dilarang bekerjasama dengan orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja untuk memperoleh keuntungan.
Di sisi lain, BGN sendiri telah menyatakan akan memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang akan berlangsung selama 313 hari operasionsl SPPG.
Berdasarkan hal itu, ICW menilai bahwa ke depannya justru instansi kepolisian berpotensi berbondong-bondong mengejar insentif tersebut dan melanggar peraturan pemerintah.
"Dengan demikian kalau misalkan ada kecenderungan monopoli oleh aparat kepolisian dalam mengelola yayasan, apalagi ada motif dugaan untuk mendapatkan keuntungan dari insentif, ini juga menjadi sangat kabur dari tujuan awal programnya," jelasnya. (aha/iwh)
Load more