Sidang Praperadilan Ditunda, Gus Yaqut Beri Keterangan Menohok soal KPK: Akan Ada Keadilan
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menghadiri langsung sidang perdana praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam, Eks Menag RI itu tiba di lokasi dan disambut puluhan kiai serta ratusan kader Ansor dan Banser.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Persidangan yang dimulai pukul 10.45 WIB itu berlangsung singkat, sekitar 15 menit, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro kemudian menunda persidangan hingga 3 Maret 2026.
Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk keputusan KPK yang tidak menghadiri sidang perdana.
Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusionalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.
Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Gus Yaqut memastikan tidak pernah terlintas niat untuk mencari keuntungan pribadi atau rente.
Menurutnya, kebijakan itu murni didasarkan pada prinsip perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs. Ia merujuk pengalaman 2023 saat Indonesia memperoleh tambahan kuota 8.000 jemaah.
"Ada beberapa kekacauan, seperti di Mina, Mudzdalifah dan layanan katering terhambat. Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi satu-satunya pertimbangan utama," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah Indonesia karena menyangkut yurisdiksi Arab Saudi.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (keputusan menteri agama) itu MoU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengakui penetapan status tersangka berdampak pada keluarga, sahabat, dan sejumlah kalangan, termasuk ahli hukum yang mempertanyakan langkah tersebut.
Meski demikian, ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil karena meyakini keputusan tersebut benar.
"Meski kebenaran banyak mengadapi tantangan dan berupaya dibungkam, tapi kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri. Akan ada keadilan dalam kasus ini. Saya juga mengajak, agar apa yang saya alami ini menjadi pelajaran berharga dan sekaligus inspirasi, bahwa kita jangan pernah takut untuk berbuat yang benar dan baik. Ingat, Indonesia tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang takut," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya mencermati pernyataan KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan.
“Kita kan melihat respon dari KPK pas kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi kan fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Melissa.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati hak KPK untuk tidak menghadiri sidang pertama.
“Tentu kami juga akan memastikan proses kedepan ini berjalan dengan baik, dengan transparan,” harap Melissa.
Mellisa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara objektif dan sesuai prosedur hukum. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP terbaru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
“Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan,” katanya. (rpi)
Load more