News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Tahu di 2026! Ini Deretan Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Peserta wajib tahu batasan manfaat agar tidak salah paham saat berobat.
Senin, 23 Februari 2026 - 07:47 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai andalan utama dalam memperoleh layanan medis. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta, mulai dari pemeriksaan dasar hingga pengobatan berbagai penyakit.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah batasan yang telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan layanan mana yang termasuk manfaat jaminan, dan mana yang menjadi tanggung jawab pribadi peserta atau skema lain di luar BPJS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi rujukan pelaksanaan manfaat BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung?

BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem asuransi sosial berbasis gotong royong. Artinya, pembiayaan difokuskan pada layanan medis yang bersifat kebutuhan dasar kesehatan, bukan untuk tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau di luar indikasi medis utama.

Pembatasan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar tetap stabil dan dapat menjangkau seluruh peserta secara adil.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Berikut adalah 21 kategori yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Penanganannya biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui skema khusus, bukan BPJS.

2. Perawatan estetika atau kecantikan
Termasuk operasi plastik yang tidak memiliki indikasi medis.

3. Perataan gigi (ortodonti/behel)
Dikategorikan sebagai tindakan estetika kecuali untuk kasus medis tertentu yang sangat spesifik.

4. Penyakit akibat tindak pidana
Seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, yang penanganannya masuk ranah hukum dan skema lain.

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah
Misalnya akibat tawuran atau aktivitas berisiko yang disengaja.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral