Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku Langsung Dipatsus
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya siswa MTS di Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga tewas.
Selain itu, Bripda Masias Siahaya juga diperiksa sebagai tersangka usai menganiaya kakak AT, yakni NK (15) pada Minggu (22/2/2026).
“Penanganan kasus yang terjadi di Tual, pascapenetapan tersangka hari Sabtu (21/2/2026), terduga pelaku kemudian diberangkatkan ke Ambon untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka sidang kode etiknya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, dikutip Senin (23/2/2026).
Rositah mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya melibatkan kurang lebih 14 orang saksi termasuk saksi terlapor.
Setelahnya, Bripda Masias Siahaya akan dilakukan penempatan khusus sebelum menjalani sidang etik pada Senin (23/2/2026).
“Setelah pemeriksaan yang bersangkutan akan dipatsuskan oleh Propam di ruang patsus yang ada di Polda. Direncanakan (Senin) siang jam 2 akan dilaksanakan kegiatan sidang kode etik di Polda,” tegas Rositah.
Adapun peristiwa kelam ini bermula saat Bripda Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap AT.
Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Selain itu, pelaku juga menganiaya NK hingga menderita patah tulang.
Akhirnya Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar tersebut. (ars/nsi)
Load more