Produk Kesepakatan Dagang AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Tak Konsisten dengan Aturan
- ANTARA
Menurut Muti, langkah semacam ini potensi menimbulkan perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO. Khususnya menimbulkan tindakan diskriminasi.
"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," harap dia.
MUI Imbau Hindari Produk Tidak Halal
Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh memberikan pesan kepada masyarakat. Dengan adanya langkah pembebasan sertifikasi halal pada produk AS, masyarakat jangan membeli produk haram.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," imbau Ni'am.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada negosiasi terkait kebebasan kewajiban sertifikasi halal pada produk luar negeri yang masuk. Hal ini juga berlaku bagi produk dari AS yang akan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," terangnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyampaikan alasan adanya aturan jaminan produk halal. Hal ini menjadi bagian implementasi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam fikih muamalah, prinsip jual beli berdasarkan pada aturan mainnya. Ia mengatakan, hal tersebut tidak mengacu pada siapa mitra dagangnya.
Ni'am tidak ingin membatasi kerja sama dalam urusan transaksi perdangan dengan negara lain, termasuk AS. Hanya saja, kedua negara harus menggunakan cara saling menghormati hingga menguntungkan satu sama lain tanpa adanya unsur tekanan politik.
"Dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," bebernya.
Tujuan adanya aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan dari negara. Hal ini mengedepankan konsumsi masyarakat yang mendapat jaminan dalam rangka HAM.
Load more