Polda Metro Jaya Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Seorang Pria dan 18 Kg Ganja Diamankan
- Dokumentasi Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta.
Kali ini 18.829 gram atau hampir 19 kilogram berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di wisata Jakarta Barat pada Kamis (19/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AG beserta satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi.
"Pada hari kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG," kata Tri, Sabtu (21/2/2026).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan Ganja di lokasi lain. Kemudin dilakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.
Tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
"Didapat lagi Ganja kurang lebih seberat 8 Kg, jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kilogram," jelas Tri.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (aha/dpi)Â
Load more