Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung
- Antara
Pigai menegaskan tidak ada pelibatan institusi lain dalam proses penyidikan.
“Sekarang kan kami akan berikan penyidikan berarti independen. Tidak... seperti KPK mana ada libatkan lembaga lain,” ujarnya.
Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian
Terkait kekhawatiran tumpang tindih dengan Kementerian HAM, Pigai menyebut peran keduanya berbeda.
“Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua. Termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM. Ya, jangan sampai salah ya. Kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi,” tegasnya.
Ia bahkan menilai pemberian kewenangan ini justru menunjukkan komitmen pemerintah.
“Bagaimana Anda berikan otoritas full kepada lembaga yang mau mengawasi Anda? Penyidik, pemanggilan paksa, penuntutan terhadap diri Anda. Berarti hebat dong kami. Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami pemerintah. Hebat dong,” katanya.
Pigai menargetkan revisi UU HAM rampung tahun ini. Setelah itu, pada 2027 pemerintah akan mengajukan revisi UU Pengadilan HAM.
“Tahun ini. Tahun ini revisi selesai. Setelah itu 2027 kami ajukan Revisi Undang-Undang Pengadilan HAM 26/2000,” pungkasnya.
Menurut Pigai, dengan skema ini, Komnas HAM ke depan tidak lagi sekadar memberi rekomendasi, tetapi bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM, dengan penyidik yang dibina Kejaksaan Agung. (rpi/aag)Â
Load more