PDIP Soal Wacana Revisi UU KPK: Jangan Karena Jokowi atau Abraham Samad
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com -Â Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi mencuatnya kembali wacana revisi UU KPK, baik dikembalikan ke versi lama maupun tetap pada versi hasil revisi.
Ia menegaskan, pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada figur tertentu.
“Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke tujuh. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu,” tegas Said, Jumat (20/2/2026).
Wacana ini sebelumnya muncul dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan kemudian diamini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK dulu merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.
Namun Said meminta semua pihak tidak meloncat dari satu isu ke isu lain tanpa pembahasan yang matang. Ia mengingatkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sedang berada di titik nadir dan itu yang seharusnya menjadi fokus bersama.
“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi, kita baru membenahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHP, itu dulu mari kita selesaikan. Setelah itu, mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa,” tegas Ketua Banggar DPR itu.
Said juga mengingatkan DPR tidak boleh terseret tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, pembahasan undang-undang harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam. Ayolah, DPR membuat undang-undang begitu cepat, salah. Terlalu lama, salah. Tapi berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita. Kemudian pada titik itulah, apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap eksistensi KPK,” katanya.
Saat ditanya soal tudingan bahwa Jokowi adalah “aktor intelektual” di balik revisi UU KPK, Said menolak masuk ke polemik tersebut.
“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun, nggak ada urusan dengan itu semua saya. Saya adalah urusannya bagaimana kita punya sebuah undang-undang ini memang menjadi kebutuhan kita,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut perdebatan saling tuding tidak memberi manfaat bagi publik.
“Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih? Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh. Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya nggak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu. Masyarakat nggak dapat apa-apa itu. Jangan diteruskan deh yang nggak kayak gitu-gitu. Ayolah yang substantif kalau bicara kita. Ya?” tegasnya.
Terkait adanya dukungan agar revisi UU KPK dikembalikan ke versi lama, Said menilai hal itu sebagai dinamika biasa di republik ini. Ia kembali menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Kalau soal dukungan perorangan, ya biasalah di republik ini. Satu orang ngomong sudah dianggap dukungan. Makanya saya katakan, lebih baik kita kaji secara mendalam. Kaji, para pakar kita duduk dulu. Kita undang di Komisi III atau di Baleg, kebutuhan riilnya seperti apa. Kita undang komisioner KPK. Kan begitu seharusnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara serampangan hanya karena tekanan wacana.
“Bukan kemudian perdebatannya ditarik kepada keluarnya revisi tiga tahun yang lalu atau empat tahun yang lalu, kemudian sekarang akan direvisi kembali, bukan begitu caranya. Itu nggak elok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Said.(rpi/raa)
Load more