Korban Kekerasan Seksual di Solo Ngaku Diminta “Bertaubat” saat Lapor ke UPTD PPA
- ANTARA
“Terkait adanya dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, saya menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan," ujar Arifah.
"Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun menegaskan negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh relasi kuasa pelaku.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tandasnya. (rpi/muu)
Load more