News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Penghapusan E-Toll dan Beralih ke MLFF, Ini Alasannya

Pada akhir tahun 2022 rencananya kartu uang elektronik atau e-toll tidak dipakai lagi dan akan diganti dengan Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF)
Kamis, 19 Mei 2022 - 20:25 WIB
Gerbang Tol Tebing Tinggi
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta - Wacana penggantian sistem pembayaran jalan tol dari kartu uang elektronik atau e-toll ke sistem Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (NMLFF) bukan lagi isapan jempol. Pasalnya, pada akhir tahun 2022 rencananya kartu uang elektronik atau e-toll tidak dipakai lagi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, saat ini sistem pembayaran tersebut masih dalam proses riset oleh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini masih dalam proses riset ya oleh pihak dari BUJT termasuk PUPR termasuk juga pihak BPTJ," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Meski demikian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan melakukan uji cova MLFF pada akhir 2022 di 41 ruas jalan tol.

Lalu apa Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) yang digadang-gadang akan menggantikan e-toll?

Nirsentuh Multi Lane Free Flow atau NMLFF adalah Global Navigation Satellite System (GNNS) pada aplikasi khusus jalan tol di smartphone. Selanjutnya, GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan di central system. 

Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif. Dengan sistem ini, nantinya pengendara tidak perlu berhenti di gerbang tol sehingga dapat mempersingkat waktu tempuh.

Berbeda dengan sistem pembayaran tol konvensional yang harus mengisi sejumlah uang ke kartu elektronik atau e-tol, saldo yang dibutuhkan pada sistem MLFF pengguna cukup mengisi uang elektronik yang terhubung dengan ponsel yang terdapat aplikasi NMLFF.

Nantinya, saat kendaraan melewati pintu tol, saldo uang elektronik yang ada pada aplikasi di ponsel akan langsung terpotong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan pembayaran tol dengan sistem NMLFF akan mengurangi waktu saat bertransaksi di gerbang tol selama 6 detik. Saat menggunakan e-tol memakan waktu sekitar 10 detik, sementara penggunaan NMLFF hanya 4 detik.

Selain mengurangi waktu antrian di gerbang tol yang kerap menimbulkan kemacetan, penggunaan sistem NMLFF juga memungkinkan terjadi efisiensi biaya operasi dan meminimalisir bahan bakar kendaraan. (mg2/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT