Dikejar Rp13,4 Triliun Atas Kasus Korupsi Pertamina, Mampukah Kerry Adrianto Bayar? Ini Jejak Harta dan Bisnisnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Kerry Adrianto kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 18 tahun serta kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun. Tuntutan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Angka Rp13,4 triliun bukan jumlah kecil. Publik pun bertanya-tanya, apakah Kerry Adrianto mampu membayar tuntutan tersebut jika nantinya diputus bersalah oleh pengadilan?
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kerry Adrianto membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menegaskan bahwa para saksi di persidangan tidak menyebut dirinya terlibat.
“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujarnya usai pembacaan tuntutan.
Ia juga memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasusnya secara objektif. Menurutnya, ia tidak ingin ada kriminalisasi dalam perkara ini.
Profil dan Latar Belakang Kerry Adrianto
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nama Kerry Adrianto selama ini dikenal sebagai sosok pebisnis muda dengan latar belakang keluarga terpandang. Ia merupakan putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Kerry Adrianto Riza lahir pada 15 September 1986. Pendidikan dasarnya ditempuh di Jakarta sebelum melanjutkan studi ke Singapura di United World College of South East Asia pada 1998. Pendidikan tingginya dilanjutkan di Inggris dan meraih gelar BSc Applied Business Management dari Imperial College, University of London pada 2008. Ia juga tercatat mengikuti program nonformal matematika di Cambridge University.
Dengan latar pendidikan internasional, Kerry Adrianto kemudian terjun ke dunia bisnis dan menduduki sejumlah jabatan strategis.
Jabatan dan Perusahaan yang Pernah Dipimpin
Nama Kerry Adrianto tercatat pernah menjabat sebagai:
- Presiden Direktur PT Navigator Khatulistiwa
- Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited
- Komisaris Utama GAP Capital
- Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi
- Pimpinan KidZania Jakarta
Selain itu, Kerry Adrianto juga dikenal sebagai pemilik klub basket Hangtuah Jakarta yang berkompetisi di liga nasional.
Salah satu posisi yang paling banyak disorot dalam perkara ini adalah saat ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Navigator Khatulistiwa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut ia diduga menikmati hasil korupsi terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM), termasuk dugaan praktik pembelian Pertalite (RON 90) yang dijual sebagai Pertamax (RON 92) serta proses blending.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Seberapa Besar Kekayaan Kerry Adrianto?
Pertanyaan terbesar publik adalah soal kemampuan finansial Kerry Adrianto. Hingga kini, tidak ada laporan resmi LHKPN yang dipublikasikan ke publik mengenai total kekayaan Kerry Adrianto, mengingat ia bukan pejabat negara.
Namun, melihat posisi strategis yang pernah dipegangnya serta latar belakang keluarga, Kerry Adrianto disebut memiliki sumber kekayaan dari berbagai sektor, terutama bisnis pelayaran, perdagangan energi, investasi, dan hiburan.
Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan logistik energi, nilai bisnisnya diperkirakan mencapai skala besar. Ditambah lagi kepemilikan saham serta posisi komisaris di sejumlah perusahaan investasi.
Meski demikian, angka Rp13,4 triliun tetap tergolong sangat besar. Untuk membayar ganti rugi sebesar itu, dibutuhkan likuiditas luar biasa atau aset dalam jumlah masif yang bisa disita dan dilelang negara jika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai perbandingan, Rp13,4 triliun setara dengan ribuan properti premium atau nilai kapitalisasi perusahaan menengah. Artinya, meskipun Kerry Adrianto dikenal sebagai pengusaha mapan, publik masih mempertanyakan apakah kekayaan pribadinya cukup untuk menutup tuntutan tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perlu digarisbawahi, tuntutan jaksa bukanlah vonis akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam pernyataannya, Kerry Adrianto menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat. Ia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif dan adil.
Kasus yang menyeret Kerry Adrianto ini menjadi perhatian luas karena menyangkut sektor energi nasional serta nilai kerugian negara yang fantastis. Selain itu, latar belakang keluarga dan rekam jejak bisnisnya membuat publik semakin penasaran terhadap perkembangan perkara ini.
Apakah Kerry Adrianto akan divonis sesuai tuntutan jaksa? Dan jika iya, mampukah ia memenuhi ganti rugi Rp13,4 triliun? Jawabannya kini berada di tangan majelis hakim.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu nasib hukum sekaligus masa depan finansial Kerry Adrianto dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. (nsp)
Load more