Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut akan Sampaikan Pokok Keberatan soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
Permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hak konstitusional untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, praperadilan adalah mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip due process of law.
"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," tandas Mellisa di Jakarta, dikutip Jumat (13/2/2026).
Menurut Mellisa, pengajuan praperadilan juga menjadi bentuk komitmen agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang benar. Ia menekankan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan melalui prosedur yang dinilai cacat.
"Kami menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan percaya bahwa Hakim tunggal akan memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum," harapnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah pokok keberatan.
Pertama, terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu dini tanpa proses pembuktian yang memadai. Mereka juga menyebut tidak pernah diperlihatkan secara jelas konstruksi peristiwa pidana, peran aktif pemohon, serta hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan dugaan kerugian negara.
Kedua, tim hukum mempersoalkan penggunaan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Mereka menilai penetapan tersangka didasarkan pada ketentuan yang secara normatif telah dicabut dalam rezim hukum terbaru.
Asas legalitas, menurut mereka, merupakan fondasi hukum pidana sehingga seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika dasar hukumnya keliru, maka tindakan turunannya berpotensi cacat hukum.
Load more