News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Isi Peraturan Kemenhub Terbaru Tentang Perjalanan Transportasi Laut

Kemenhub mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, mengenai perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:05 WIB
Sejumlah Calon Penumpang Berjalan Menuju ke Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, mengenai perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.

Salah satu peraturan tersebut yang dirilis adalah SE 55 tahun 2022 yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isi dari SE 55 tahun 2022 tersebut bertujuan untuk mengatur persyaratan para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri. 

Pertama berisikan tentang protokol kesehatan 3M dan himbauan mengenai tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Kedua, pelaku perjalanan dalam negeri diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi, serta sudah memenuhi ketentuan pemerintah tentang vaksin ketiga (booster) waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Ketiga, nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal sign on/sign off di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi yang ketiga dan tes PCR. Serta memiliki aplikasi sama seperti PeduliLindungi.

Keempat, setiap perusahaan yang menyediakan usaha pelayaran harus melakukan edukasi kepada setiap awak kapalnya terkait protokol kesehatan.

Selain itu kapal juga harus memiliki batasan penumpang dan isi dari awak sebanyak 70 persen dari kapasitas total di kapal yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Sementara kapasitas 100 persen berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1.

Kelima, nahkoda kapal harus memastikan awak kapalnya untuk melakukan pengecekan dan pencatatan secara terus menerus mengenai kondisi kesehatan awak kapal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nahkoda kapal juga harus melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di kapal kepada Syahbandar atau Penyelenggara Pelabuhan sebelum meninggalkan pelabuhan keberangkatan, atau setelah tiba di pelabuhan tujuan. 

Keenam, operator terminal penumpang harus menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat/contingency plan pada terminal penumpang di pelabuhan dan memastikan seluruh petugas yang menangani operasional kapal penumpang di pelabuhan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan uji Rapid Test Antigen.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral