Cuma Punya 1 Mobil dan Nihil Utang, Ini Daftar Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan yang Kena OTT KPK
- Dok. Pengadilan Negeri Kota Depok
Penyidik tengah mendalami apakah profil aset yang dilaporkan ini selaras dengan fakta di lapangan ataukah terdapat aset lain yang tidak dideklarasikan dalam laporan tahunan tersebut.
Kasus Suap
Selain dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan, KPK juga menyebut Bambang Setiawan diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025–2026.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga di Kecamatan Tapos, Depok. Pada Januari 2025, pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun proses eksekusi tidak segera berjalan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terjadi komunikasi antara pihak perusahaan dan oknum di PN Depok terkait percepatan pelaksanaan eksekusi.
OTT KPK
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Depok dan mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta sejumlah pihak dari perusahaan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam perannya, Bambang Setiawan diduga bersama Ketua PN Depok meminta fee untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Nilai awal yang diminta disebut sebesar Rp1 miliar dan kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang diamankan dari tas milik pihak yang terlibat, serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan komunikasi dan transaksi. KPK menyebut uang tersebut merupakan bagian dari realisasi kesepakatan suap untuk memperlancar eksekusi lahan.
Selain dugaan suap Rp850 juta, KPK juga mengungkap temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan lain oleh Bambang sebesar Rp2,5 miliar dari PT DMV. KPK menduga penerimaan tersebut merupakan gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil dan penghasilan yang bersangkutan sebagai pejabat peradilan.
Total kerugian negara dalam perkara ini belum dirinci secara final oleh KPK karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun KPK menegaskan fokus perkara adalah dugaan suap atau penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Load more