Uang Rp850 Juta Mengalir di Lapangan Golf, Ini Detik-detik OTT KPK di Depok
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. Transaksi mencurigakan yang berujung OTT KPK terhadap sejumlah pihak itu berlangsung di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok, dengan nilai uang mencapai Rp850 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima KPK pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan akan terjadi penyerahan uang terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Tim sudah bersiap sejak dini hari, tetapi sampai pagi hari belum terjadi penyerahan uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Pemantauan intensif baru menunjukkan perkembangan signifikan pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau seorang pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta dari salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Pada saat yang sama, pergerakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), juga mulai terpantau.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.36 WIB, dua kendaraan yang terkait dengan Karabha Digdaya mulai bergerak. Mobil pertama berisi pegawai berinisial AND bersama uang Rp850 juta. Mobil kedua membawa pegawai berinisial GUN dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Sementara itu, dari arah Pengadilan Negeri Depok, tim KPK juga memantau satu kendaraan yang ditumpangi Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH). Ketiga mobil tersebut kemudian terpantau berada di satu titik yang sama, yakni di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok.
“Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim, dan ketiganya berada di lokasi yang sama,” kata Budi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, transaksi penyerahan uang akhirnya terjadi. Pihak Karabha Digdaya menyerahkan uang tunai Rp850 juta kepada pihak PN Depok yang diwakili Yohansyah. Tak lama setelah transaksi berlangsung, tim KPK langsung bergerak untuk melakukan penindakan.
Namun, proses penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran. Budi menjelaskan, kendaraan yang ditumpangi Yohansyah sempat luput dari pantauan karena kondisi yang sudah gelap. Meski demikian, tim KPK berhasil mengejar dan mengamankan Yohansyah beberapa menit kemudian di sekitar kawasan Emeralda Golf.
Saat penangkapan, KPK menyita satu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai sekitar Rp850 juta, yang diyakini berkaitan langsung dengan transaksi suap tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim KPK kemudian bergerak ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Pada pukul 19.18 WIB, tim juga mengamankan tiga pihak dari Karabha Digdaya, yakni AND, GUN, dan BER, di kantor PT KD.
Operasi berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 20.19 WIB, KPK menangkap Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, di Living Plaza Cinere, Depok. Terakhir, tim mengamankan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), di rumah dinasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Dalam operasi tersebut, total tujuh orang diamankan, terdiri atas unsur pengadilan dan pihak swasta dari Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
-
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
-
Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)
-
Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)
KPK menduga kelima tersangka terlibat dalam praktik penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, terutama dalam aspek pengawasan etik hakim.
Kasus OTT di Depok ini kembali menyoroti kerentanan praktik peradilan terhadap intervensi dan suap, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (ant/nsp)
Load more